HAKIM BISA BERPERAN SEBAGAI JUDGE MADE LAW
Pendahuluan
Rasanya kurang enak sebagai aparat peradilan khususnya hakim, jika di bilang peran hakim sebagai corong undang-undang, yang kita kenal (la bauche de la loi). Corong konotasinya benda mati, yang tak mempunyai akal hanya sebagai alat menyuarakan apa yang dimaksud pihak yang bersuara itu.
Padahal hakim (judge)keberadaanya tidak ujug-ujug (tiba-tiba) menyandang jabatan hakim begitu saja. namun seorang hakim adalah sosok yang telah tersaring dari beberapa orang yang telah melalui berbagai proses.
Tugas pokok hakim adalah menegakkan keadilan dan kebenaran, menghukum kepada yang salah sesuai dengan aturan yang ada, membebaskan pihak perkara yang diduga salah jika ternyata tidak salah.
Profesi hakim tidak sembarang bekerja begitu saja, namun dalam menjalankan profesinya, terikat dengan Undang-Undang (UU), antara lain UU. No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah mengalami beberapa perubahan dan pembaharuan, dengan perubahan yang mutakhir UU tersebut adalah berupa UU. No. 48 Tahun 2009. Hakim harus menguasai segala paraturan hukum atau paling tidak memahami HIR,RBg KUHPerdata, KUHpidana, Hukum Islam, Hukum Adat dan masih banyak lagi.
Menurut UUD 1945 amandemen ketiga pada Pasal24 (1) bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan kedadilan .
Bahwa kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidaklah berada dalam ruang hampa tetapi ia dibatasi oleh rambu-rambu berikut :
- Akuntabilitas
- Integritas moral dan etika
- Transparansi