Lihat ke Halaman Asli

KKN MBKM UNTAG SBY : Edukasi dan Klinik Bantuan Hukum Tentang Pertanahan Bersama Dosen Untag

Diperbarui: 22 Desember 2024   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Mahasiswa kkn mbkm untag sby

Pada Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi terkait masalah pertanahan. Acara ini berlangsung di Balai RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai masalah pertanahan, termasuk potensi konflik yang dapat muncul terkait hal tersebut.

Dalam acara ini, materi mengenai pertanahan dan konflik-konflik yang mungkin terjadi disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H., dengan topik "Konflik Pertanahan". Pemaparan mencakup berbagai aspek, antara lain mengenai konflik pertanahan, sanksi administratif yang dikenakan, serta kemungkinan jerat hukum bagi pejabat pemerintah yang menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, solusi yang dapat diambil dalam menangani konflik pertanahan juga turut dibahas. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih paham mengenai langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi masalah pertanahan.

Pemilihan tema ini sebagai bagian dari program kerja KKN MBKM dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami cara menangani atau menyelesaikan konflik pertanahan. Hal ini menjadi lebih relevan mengingat maraknya pemberitaan terkait mafia tanah yang sering terlibat dalam penjualan atau pengambilalihan hak atas tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pihak yang berhak. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi dampak negatif dari praktik ilegal tersebut.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai cara melindungi hak atas tanah mereka dan tindakan hukum yang bisa diambil apabila terjadi masalah terkait pertanahan. Sosialisasi ini juga memberikan solusi terkait hal-hal yang perlu diperhatikan serta langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani konflik pertanahan.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, yang menunjukkan antusiasme warga RW 07 Kelurahan Wonorejo. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan mengenai pertanahan, mencerminkan betapa mereka merasa bingung atau tidak tahu harus berbuat apa ketika menghadapi masalah tanah. Pemateri memberikan penjelasan yang memadai atas setiap pertanyaan yang diajukan, dan peserta terlihat puas dengan jawaban yang diberikan. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, membantu mereka dalam menangani masalah pertanahan di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline