Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.
Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
ARTIKEL 1
Reviewer : Fari Gazianta Mustofa
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
ANALISIS KEBIJAKAN KARTU PRA KERJA TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK UNTUK MENANGGULANGI PENGANGGURAN DI INDONESIA
Chusnul Qotimah Nita Permata
Jurnal Law Retrieval Vol. 1, No. 1 (2021)
https://jurnalretrieval.hukum.uns.ac.id/index.php/jurnalretrieval/article/view/5/5
Latar Belakang
Kartu Pra Kerja merupakan salah satu inovasi dalam menghadapi tantangan global yang melanda di Indonesia. Kartu Pra Kerja adalah salah satu kartu yang digalakan oleh Presiden Jokowi dalam rangka program pembinaan Warga Negara Indonesia dan pelatihan kerja bagi yang belum memiliki keterampilan dalam bekerja bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Mahasiswa dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam penggunaan Kartu Pra Kerja ini diyakini bahwa dapat menanggulangi kemiskinan di Indonesia dan dinilai lebih efektif dalam menghadapi Indonesia 4.0. Dimana kartu ini menjadi salah satu upaya dalam menanggulangi pengangguran di Indonesia, karena di Indonesia sendiri tingkat pengangguran sebesar 6,82 juta orang.1 Dalam hal ini Kartu Pra Kerja menjadi jaring pengaman sosial (safety social net) yang bertujuan mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, khususnya bagi pekerja/buruh yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).