Sejak beberapa waktu lalu, ketika Pemda Malaka resmi menerima Kapolres Baru Kabupaten Malaka, AKBP Albert Neno, SH, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dengan tegas meminta kepada Kapolres Malaka untuk memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Malaka.
Apa yang diminta oleh Mangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT itu, perlahan-lahan terungkap, pasca ditetapkannya tiga orang tersangka, yang diduga melakukan praktek korupsi dalam program unggulan Bupati Malaka, pengadaan bibit bawang merah brebes dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2018.
Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT bakalan memeriksa sembilan orang yang diduga terlibat dalam praktek korupsi. Hingga kini telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, dan dua Direktur CV Timindo, yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda, pada Jumat (6/3/20).
Menurut hemat saya, Bupati Malaka perlu mengapresiasi polisi khususnya Penyidik Tipikor Polda NTT karena sebagai penegak hukum mereka benar-benar menjalankan tugas. Lagipula apa yang diminta dengan sangat tegas itu, kini mampu dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Sampai saat ini, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda NTT masih memeriksa lagi enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam praktek korupsi pengadaan bibit bawang merah brebes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H