Lihat ke Halaman Asli

Yudel Neno

Penenun Huruf

Inilah Alasan UU Mengapa Kebebasan Berpendapat di Muka Umum Dapat di Bubarkan

Diperbarui: 7 September 2018   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, penulis fokus pada beberapa pasal dan ayat yang membeberkan alasan mengapa kebebasan berpendapat di muka umum dapat dibubarkan. Menurut Undang-Undang pasal 7, forum atau massa dapat dibubarkan oleh aparatur pemerintah bidang keamanan yakni Polri, jika tidak memenuhi ketentuan atau melanggarkan peraturan Undang-Undang.

Di sini, yang mau dimaksudkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat atau mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak dan perasaan, pasal 5 ayat 1) mengandung arti bahwa seseorang ketika ia berpendapat, ia perlu bebas dari tekanan fisik, psikis maupun pembatasan lain yang bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Bebas berbicara tidak berarti bebas nilai dan bebas norma dalam berpendapat. Bebas berbicara merupakan hak (pasal 5 ayat 1) tetapi cara dan isi pembicaraan harus patuh norma (agama, susila dan kesopanan dalam hidup bermasyarakat). Hak bicara dilindungi hukum (pasal 5 ayat 2), kalau ia tidak melanggar atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 6.

Simpulan logis-yuridis adalah hak kita bebas berpendapat tetapi kewajibannya adalah cara dan isi pendapat harus patuh norma yakni norma agama, susila dan kesopanan yang  berlaku dalam hidup bersama, dalam terang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN I998

TENTANG

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 BAB I

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline