Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, penulis fokus pada beberapa pasal dan ayat yang membeberkan alasan mengapa kebebasan berpendapat di muka umum dapat dibubarkan. Menurut Undang-Undang pasal 7, forum atau massa dapat dibubarkan oleh aparatur pemerintah bidang keamanan yakni Polri, jika tidak memenuhi ketentuan atau melanggarkan peraturan Undang-Undang.
Di sini, yang mau dimaksudkan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat atau mengeluarkan pikiran secara bebas (pendapat, pandangan, kehendak dan perasaan, pasal 5 ayat 1) mengandung arti bahwa seseorang ketika ia berpendapat, ia perlu bebas dari tekanan fisik, psikis maupun pembatasan lain yang bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 4.
Bebas berbicara tidak berarti bebas nilai dan bebas norma dalam berpendapat. Bebas berbicara merupakan hak (pasal 5 ayat 1) tetapi cara dan isi pembicaraan harus patuh norma (agama, susila dan kesopanan dalam hidup bermasyarakat). Hak bicara dilindungi hukum (pasal 5 ayat 2), kalau ia tidak melanggar atau melakukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam pasal 6.
Simpulan logis-yuridis adalah hak kita bebas berpendapat tetapi kewajibannya adalah cara dan isi pendapat harus patuh norma yakni norma agama, susila dan kesopanan yang berlaku dalam hidup bersama, dalam terang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I