Lihat ke Halaman Asli

Frenky franciskus Panjaitan

Mahasiswa Universitas Pamulang

Penyandang Disabilitas Butuh Bukti Keseteraan Dalam Pekerjaan

Diperbarui: 29 April 2023   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan adalah individu dengan individu lainnya memiliki status yang sama dalam lingkungan masyarakat. Kesetaraan juga bisa dikatakan kesamaan tingkatan dan konten. Kesetaraan itu adalah suatu kondisi dimana di dalam perbedaan dan keragaman yang ada pada manusia tetap memiliki satu kedudukan yang sama, termasuk perlakuan yang sama dalam bidang apapun tanpa membedakan jenis kelamin, keturunan, kekayaan, suku bangsa.Yang juga termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas juga ingin kesetaraan itu dinyatakan dalam kehidupan para disabilitas .

Selama ini Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun karir. Bagaimana cara menghadapi tantangan diskriminasi yang sering terjadi? Di dunia kerja, seringkali pekerja perempuan menghadapi sejumlah tantangan yang jarang atau tidak pernah dirasakan oleh laki-laki. Padahal, siapapun dirimu (termasuk apapun jenis kelaminmu), semua orang berhak untuk bekerja dengan nyaman dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang. Begitu juga yang diterima atau dirasakan oleh semua para penyandang disabilitas di dalam dunia pekerjaan kurangnya kesetaraan dalam penerimaan pekerjaan

Sebelum kita lanjut jauh membahas tentang hak kesetaraan pekerjaan dan adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas yang ingin bekerja, Apakah para pembaca sudah paham apa itu penyandang disabilitas? mungkin sebagian masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal  kita banyak yang belum paham apa itu Disabilitas. Maka karena itu mari kita pahami dahulu bersama pengertian disabilitas itu agar para pembaca dan masyarakat luas mengerti dan kenal tentang teman-teman penyandang disabilitas. 

Setelah paham dengan penyandang disabilitas kiranya semua masyarakat merangkul dan menganggap teman disabilitas sama haknya juga seperti mereka dan bagi semua yang membaca tulisan ini untuk meminimalisir diskriminiasi bagi para penyandang disabilitas, agar kehidupan para disabilitas bisa mandiri dalam segala hal seperti layak untuk hidup dan damai sejahtera di tengah-tengah masyarakat. Sehingga para penyandang disabilitas juga merasakan keadilan sosial bagi kehidupan mereka, seperti yang tertulis dalam Sila Pancasila ke lima yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Istilah penyandang disabilitas sebelumnya dikenal istilah penyandang cacat namun perkembangan terakhir KOMNAS Hak dan Kementerian Sosial menganggap istilah penyandang cacat dalam perspektif Bahasa Indonesia mempunyai makna yang berkonotasi negatif dan tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa yang menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu disepakati bahwa istilah penyandang cacat diganti dengan penyandang disabilitas. 

Hal ini juga telah didukung dengan terbitnya Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Akan tetapi dalam dunia nyata, di tengah-tengah masyarakat luas masih banyak yang bingung istilah cacat, difabel dan disabilitas, bahkan selama ini masyarakat lebih familiar menggunakan istilah penyandang cacat.

Sekilas, ketiga kata ini memiliki makna yang sama namun akan di terima berbeda secara psikologis bagi para penyandangnya yang berbaur dalam lingkungan sosial dimana label yang disematkan bagi mereka akan menciptakan diskriminasi dan ketidak kesetaraan. 

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, cacat merujuk pada barang atau benda mati, atau dalam kata rusak. Tentunya tidak ada manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan kondisi tersebut. Istilah penyandang cacat mengandung nilai yang cenderung membentuk makna negatif. 

Penyandang cacat dianggap sebagai sekumpulan orang yang tidak berdaya, tidak berkemampuan, dan dapat menyandang masalah karena tercela atau cacat. Supaya kita lebih paham akan pengertian difabel mari simak pengertian berikut. Difabel merupakan akronim dari Different Ability, atau Different Ability people, manusia dengan kemampuan yang berbeda. Istilah ini digunakan untuk menyebut individu yang yang mengalami kelainan fisik sedangkan istilah disabilitas merupakan sebuah pendekatan demi mendapatkan istilah yang netral dan tidak menyimpan potensi diskriminasi dan stigmatisasi.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar. Mari kita lihat dari pernyataan deputi V kantor staf presiden Jalewari Pramordhawardani mengatakan, penyerapan tenaga kerja Difabel di sektor formal dan non formal masih jauh ideal. Berdasarkan data badan pusat stastitik 2022 sekitar 17 juta penyandang disabilitas masuk usia produktif, namun hanya 7,6 juta orang yang bekerja.

Memang upaya pemerintah dalam melindungi kehidupan penyandang disabilitas sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-udangan yang ada seperti halnya yang diterbitkan yaitu Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pengganti dari Undang-Undang No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat yang sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan disabilitas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline