Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Frengki Pareira

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Controlled Foreign Corporation

Diperbarui: 4 Juli 2024   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soal 1/dokpri

Soal 2/dokpri

Soal 3/dokpri

Soal 4/dokpri

Komentar tentang Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 berfokus pada pengenaan pajak atas penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC). Sesuai peraturan ini, penghasilan dari CFC yang belum dibagikan sebagai dividen kepada perusahaan induk akan dikenakan pajak di Indonesia. 

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak melalui penggunaan anak perusahaan di luar negeri dan memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh di luar negeri dikenakan pajak dengan tepat. Peraturan ini selaras dengan praktik internasional dalam memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting - BEPS).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline