Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Frengki Pareira

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Diperbarui: 15 Juni 2024   21:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Pribadi

Controlled Foreign Corporation (CFC) dalam Konteks Perpajakan Indonesia.

Dalam era globalisasi, perusahaan multinasional (MNC) memiliki kebebasan untuk beroperasi di berbagai negara, memanfaatkan perbedaan dalam kebijakan perpajakan antar negara untuk mengoptimalkan keuntungan. Salah satu strategi yang sering digunakan oleh MNC adalah pembentukan Controlled Foreign Corporation (CFC) atau Perusahaan Asing Terkendali. Dalam literatur perpajakan terdapat konsep yang disebut sebagai Controlled Foreign Company. CFC didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri.

Controlled Foreign Corporation ini dibuat sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya berasal dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Selain itu, controlled foreign corporation bisa digunakan untuk menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Sebagai contoh, jika perusahaan X ingin menunda pembagian penghasilan berupa dividen atau tetap menahan penghasilan tersebut di perusahaan anaknya (perusahaan Y) yang berada di Belanda, penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia.

Menurut Asqolani, Controlled Foreign Companies merupakan entitas yang didirikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dimana Wajib Pajak tersebut memiliki kendali atas entitas tersebut. Penghindaran pajak melalui skema controlled foreign corporation merupakan upaya WPDN untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayarnya atas investasi yang dilakukan di luar negeri dengan cara menahan laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang sahamnya. Dengan memanfaatkan adanya hubungan istimewa dan kepemilikan mayoritas sahamnya, badan usaha di luar negeri tersebut dapat dikendalikan sehingga dividen tersebut tidak dibagikan atau ditangguhkan. Upaya ini akan semakin menguntungkan bagi perusahaan tersebut jika badan usaha di luar negeri didirikan di negara tax haven atau low tax jurisdiction.

Kondisi ini akan sangat lebih menguntungkan lagi bagi perusahaan X apabila mereka mendirikan perusahaan Y di negara yang dikategorikan sebagai negara Tax Haven. Hal ini disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut.

Relevansi konsep controlled foreign corporation dalam konteks perpajakan Indonesia semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak dan memerangi penghindaran pajak. Melalui aturan controlled foreign corporation, pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh entitas asing yang dikendalikan oleh wajib pajak Indonesia tetap dikenakan pajak di Indonesia, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Controlled foreign corporation Rules di Indonesia untuk menghadapi penghindaran pajak tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjelaskan bahwa: "Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor."

Pada Bulan Juni 2019, Pemerintah Indonesia melakukan perubahan ketentuan untuk Controlled Foreign Company melalui PMK Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.

PMK 93 merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam mengimplementasikan rencana aksi OECD BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules meskipun controlled foreign corporation Rules bukanlah salah satu minimum standard yang ditetapkan OECD. Selain itu, revisi CFC Rules juga semakin memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) yang sejalan dengan upaya reformasi perpajakan di bidang peraturan perpajakan.

Dengan demikian, aturan controlled foreign corporation di Indonesia berperan penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan pajak negara. Aturan ini memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dikenakan pajak secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku, meskipun pendapatan tersebut belum direpatriasi ke dalam negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline