Dalam konteks hubungan ekonomi internasional, negara-negara memiliki kebijakan tarif pajak yang berbeda-beda untuk mendapatkan pendapatan yang diperlukan. Salah satu masalah yang sering muncul dalam aktivitas ekonomi lintas batas adalah penentuan harga transfer. Penentuan harga transfer menjadi krusial karena dapat berdampak pada pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional.
Penentuan harga transfer melibatkan penetapan harga jual barang atau jasa antara entitas yang berada dalam satu grup perusahaan, namun berada di negara yang berbeda. Praktik ini dapat digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan dengan cara menaikkan biaya di negara dengan tarif pajak tinggi dan menurunkannya di negara dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi total pajak yang harus dibayar.
Secara umum, Wajib Pajak (WP) di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi Transfer pricing. Ketiga alternatif sarana itu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama MAP, menempuh kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
Mutual Agreement Procedure merupakan alternatif bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan asistensi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Competent Authority (CA) atas sengketa yang timbul dari pemajakan berganda dengan Negara Mitra P3B antara lain berasal dari penyesuaian akibat koreksi transfer pricingyang tidak sesuai dengan peraturan dalam P3B (Suparman, 2016)
Tujuan MAP adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda (double taxation) atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak benar. Melalui skema baru ini, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan upaya hukum domestik (misalnya keberatan atau banding) oleh WPDN. MAP juga dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dalam bentuk Bilateral Advance Pricing Agreement.
Di dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terdapat ketentuan yang mengatur mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP).
Pertama, apabila subjek pajak orang pribadi dan badan dikenakan pajak atau akan dikenakan sesuai dengan ketentuan P3B, pajak tersebut dapat mengajukan MAP. Kedua, MAP adalah solusi (remedi) penyelesaian sengketa "spesial" di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap spesial karena merupakan proses konsultasi dan bukan litigasi. Ketiga, MAP tidak dimaksudkan untuk mencabut hak wajib pajak pada penyelesaian sengketa domestik. Keempat, pengajuan MAP dilakukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri. Terakhir, pengajuan MAP harus dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama yang menghasilkan pemajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B yang telah disepakati. Pada umumnya pemberitahuan pertama (first notification) dapat diartikan sebagai surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 mengatur ketentuan Mutual Agreement Procedure (MAP). Menurut kebijakan ini, Wajib Pajak (WP) yang menghadapi sengketa perpajakan, seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau langsung kepada Direktur Perpajakan Internasional, jika permintaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.
Adapun perlakuan perpajakan oleh otoritas P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B antara lain:
- Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
- Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
- Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
- Penafsiran ketentuan P3B.
Dan untuk mengajukan MAP harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
- Permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Menyatakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut WP.
- Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan, atau saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
- Ditandatangani oleh WP atau wakilnya yang sah.
- Dilampiri dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas WP dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan MAP, daftar informasi, bukti, atau keterangan yang menunjukkan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B, serta surat pernyataan kesediaan WP untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu.