Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Frengki Pareira

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mutual Agreement Procedure

Diperbarui: 7 Mei 2024   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Pribadi

Dalam konteks hubungan ekonomi internasional, negara-negara memiliki kebijakan tarif pajak yang berbeda-beda untuk mendapatkan pendapatan yang diperlukan. Salah satu masalah yang sering muncul dalam aktivitas ekonomi lintas batas adalah penentuan harga transfer. Penentuan harga transfer menjadi krusial karena dapat berdampak pada pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional.

Penentuan harga transfer melibatkan penetapan harga jual barang atau jasa antara entitas yang berada dalam satu grup perusahaan, namun berada di negara yang berbeda. Praktik ini dapat digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan dengan cara menaikkan biaya di negara dengan tarif pajak tinggi dan menurunkannya di negara dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi total pajak yang harus dibayar.

Secara  umum,  Wajib  Pajak  (WP)  di  Indonesia memiliki  tiga  alternatif  sarana  yang  dapat  dipergunakan  untuk  menghadapi sengketa  terkait dengan  koreksi  Transfer pricing.  Ketiga  alternatif  sarana  itu  adalah  mengajukan  prosedur  persetujuan bersama MAP,   menempuh   kesepakatan   harga   transfer (Advance  Pricing  Agreement/APA)  atau  mengajukan  banding  ke  Pengadilan Pajak  hingga peninjauan  kembali  ke  Mahkamah  Agung 

Mutual Agreement Procedure  merupakan  alternatif  bagi  Wajib  Pajak  untuk  menyelesaikan  sengketa  yang menimbulkan pemajakan  berganda,  atau  apabila  terdapat  indikasi  bahwa  tindakan  otoritas Negara Mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B. Wajib Pajak dapat mengajukan   permohonan   asistensi   kepada   Direktur   Jenderal   Pajak   sebagai Competent Authority (CA) atas sengketa yang timbul dari pemajakan berganda dengan Negara Mitra P3B antara lain berasal dari penyesuaian akibat koreksi transfer pricingyang tidak sesuai dengan peraturan dalam P3B (Suparman, 2016)

Tujuan MAP adalah untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda (double taxation) atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak benar. Melalui skema baru ini, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan upaya hukum domestik (misalnya keberatan atau banding) oleh WPDN. MAP juga dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa pajak transfer pricing dalam bentuk Bilateral Advance Pricing Agreement.

Di dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terdapat ketentuan yang mengatur mengenai Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pertama, apabila subjek pajak orang pribadi dan badan dikenakan pajak atau akan dikenakan sesuai dengan ketentuan P3B, pajak tersebut dapat mengajukan MAP. Kedua, MAP adalah solusi (remedi) penyelesaian sengketa "spesial" di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap spesial karena merupakan proses konsultasi dan bukan litigasi. Ketiga, MAP tidak dimaksudkan untuk mencabut hak wajib pajak pada penyelesaian sengketa domestik. Keempat, pengajuan MAP dilakukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri. Terakhir, pengajuan MAP harus dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama yang menghasilkan pemajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B yang telah disepakati. Pada umumnya pemberitahuan pertama (first notification) dapat diartikan sebagai surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 mengatur ketentuan Mutual Agreement Procedure (MAP). Menurut kebijakan ini, Wajib Pajak (WP) yang menghadapi sengketa perpajakan, seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau langsung kepada Direktur Perpajakan Internasional, jika permintaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Adapun perlakuan perpajakan oleh otoritas P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B antara lain:

  • Pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
  • Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B;
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B; dan/atau
  • Penafsiran ketentuan P3B.

Dan untuk mengajukan MAP harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut:

  1. Permintaan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Menyatakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut WP.
  3. Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun sejak tanggal surat ketetapan pajak, tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan, atau saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. Ditandatangani oleh WP atau wakilnya yang sah.
  5. Dilampiri dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas WP dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan MAP, daftar informasi, bukti, atau keterangan yang menunjukkan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B, serta surat pernyataan kesediaan WP untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline