Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Frengki Pareira

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Diskursus Kritik pada Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2017

Diperbarui: 25 Maret 2024   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Quis 3 -- Fransisksus Frengki Pareira_ 55522120027

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 merupakan langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas tantangan perpajakan di era globalisasi. Dalam konteks globalisasi yang membawa dampak positif seperti peluang perdagangan dan kemajuan teknologi, tantangan terkait perpajakan juga semakin kompleks. Lebih dari 60% perdagangan dunia dilakukan oleh perusahaan multinasional, yang memunculkan risiko terhadap masalah transfer pricing atau kewajaran harga.

Transfer pricing menjadi isu yang signifikan karena dicurigai bahwa perusahaan multinasional menggunakannya untuk mengurangi kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayar. Praktek penghindaran pajak ini dapat dilakukan oleh perusahaan dalam satu grup yang beroperasi di berbagai negara dengan perbedaan tarif dan sistem pajak.

Salah satu cara untuk mengatasi praktek penghindaran pajak adalah melalui peraturan seperti PMK No. 39/PMK.03/2017 di Indonesia. Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra sesuai dengan perjanjian internasional yang telah ditandatangani.

PMK ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan kerjasama internasional dengan memungkinkan pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dan negara mitra, membantu dalam pencegahan penghindaran pajak, pencucian uang, dan pendanaan teroris. Kedua, memfasilitasi penegakan hukum dengan memungkinkan otoritas perpajakan untuk memantau dan menegakkan kepatuhan pajak, serta mengidentifikasi praktik-praktik yang merugikan negara. Ketiga, menjamin transparansi keuangan dengan memastikan informasi terkait keuangan tersedia untuk pihak berwenang, sehingga memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap aliran dana dan praktik perpajakan internasional.

Dengan adanya PMK No. 39/PMK.03/2017, diharapkan dapat mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris dengan memantau aliran dana lintas batas secara efektif. Selain itu, PMK ini juga membantu dalam mengatasi praktik penghindaran pajak dan perpajakan ganda dengan memastikan informasi yang relevan tentang entitas keuangan tersedia untuk pihak berwenang.

Namun, implementasi PMK Nomor 39/PMK.03/2017 telah menimbulkan berbagai kritik. Kritik terutama terkait dengan ketidakjelasan definisi dan batasan hubungan istimewa, kepentingan, atau pengendalian, yang dapat menyebabkan interpretasi yang beragam dan potensi penyalahgunaan.

Kompleksitas prosedur administrasi yang diperlukan untuk mematuhi PMK Nomor 39/PMK.03/2017 juga menjadi sorotan. Para wajib pajak sering mengalami kesulitan dalam mengikuti aturan yang rumit, membutuhkan waktu dan sumber daya yang besar.

Meskipun demikian, ada pihak yang mempertahankan PMK Nomor 39/PMK.03/2017 dengan alasan perlunya menghindari praktek penghindaran pajak. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini penting untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan.

Dalam menghadapi kritik tersebut, pemerintah diharapkan melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi PMK Nomor 39/PMK.03/2017. Peraturan ini harus efektif dalam mengatasi penghindaran pajak tanpa memberatkan para wajib pajak yang mematuhi aturan dengan baik. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan dapat lebih diterima dan berkelanjutan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline