Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Frengki Pareira

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Implementasi e- SPT dalam PMK No. 184/PMK. 03/2015 dan Kritik yang Muncul

Diperbarui: 20 Maret 2024   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Frengki Pareira - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dalam Rangka Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur tata cara dan prosedur dalam melakukan pemeriksaan terhadap perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kejelasan dalam pengelolaan fasilitas perpajakan, implementasi PMK ini tidak lepas dari diskursus dan kritik terkait dengan penerapan e-SPT.

Pemeriksaan dalam konteks ini adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PMK No. 184/PMK.03/2015 memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam beberapa situasi, seperti wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, atau yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Tahapan pemeriksaan pajak mencakup penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3), pengumpulan data, penyerahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pembahasan hasil pemeriksaan, dan penerbitan hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Salah satu kritik utama terhadap PMK ini adalah kesulitan dalam penerapan e-SPT bagi beberapa kelompok wajib pajak, terutama yang tidak terbiasa dengan teknologi atau memiliki keterbatasan akses ke internet. Hal ini menyebabkan ketidakmampuan mereka untuk menyampaikan SPT secara elektronik, meskipun sudah diwajibkan oleh peraturan.

Kritik juga ditujukan pada beberapa aspek teknis dalam penerapan e-SPT, seperti masalah keamanan data dan privasi, ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, serta kemudahan akses dan penggunaan sistem e-SPT bagi wajib pajak. Beberapa pihak juga menyoroti kemungkinan terjadinya kesalahan atau kelalaian teknis yang dapat berdampak pada keberlangsungan proses perpajakan.

Di sisi lain, ada pandangan yang mendukung penuh implementasi e-SPT. Mereka berpendapat bahwa penggunaan teknologi dalam pelaporan perpajakan adalah langkah positif menuju administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan. E-SPT juga dianggap dapat mengurangi potensi penyelewengan dan mempercepat proses penyelesaian administrasi perpajakan.

Pemerintah perlu memperhatikan berbagai masukan dan kritik yang ada terhadap PMK No. 184/PMK.03/2015. Upaya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap peraturan tersebut perlu dilakukan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perpajakan. Dengan demikian, implementasi e-SPT dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang nyata dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline