Lihat ke Halaman Asli

LawCorrectional

Law and Correctional

Petugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine pada 29 Warga Binaan

Diperbarui: 7 Agustus 2024   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lacrele

Curup, INFO LACRELE -- Petugas Klinik Lapas Curup Lakukan Pemeriksaan Urine Pada 29 Warga Binaan.  (07/08)

Pemeriksaan Urine dilakukan terhadap 29 (Dua Puluh Sembilan) orang warga binaan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LPAS serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakata. 

Lacrele

Petugas Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Curup  melakukan secara rutin Pemeriksaan urin kepada 29 (Dua Puluh Sembilan) orang warga binaan yang akan mengusulkan PB dan CB.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini dengan tujuan untuk memastikan bahwa warga binaan bebas dari Narkoba serta mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas. (Ng19)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline