Lihat ke Halaman Asli

LawCorrectional

Law and Correctional

Cakep! Lapas Curup Ada Barber Shop, Hasil Kegiatan Pembinaan Kemandirian

Diperbarui: 17 Juli 2024   19:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lacrele

Curup- Rabu (17/07) Berada dibalik jeruji tidak membuat kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menjadi tumpul. Justru, sebaliknya kreatifitas WBP digodok dengan berbagai program pembinaan kemandirian bersertifikat, yang dihadirkan oleh Lapas Curup salah satunya jasa pangkas rambut (Barbershop).

Kegiatan pangkas rambut ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan kemandirian yang diberikan sebelumnya. Warga binaan yang sudah terampil dan memiliki sertifikat langsung praktek. selain menimba ilmu dan pengalaman, mereka juga mendapatkan premi atau upah dari pekerjaan mereka yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Lacrele

pangkas rambut yang dinamai "PASTI RAPI" ini, sementara beranggotakan 3 orang WBP. Untuk jasa pangkasnya, mematok harga yang bersaing dan relatif lebih murah jika dibandingkan dengan tempat pangkas rambut lainnya, serta ditunjang dengan bangunan sarananya cukup representatif, bersih, dan nyaman.

Kepala Lapas Curup melalui Katim Humas, Frengki Sinaga menjelaskan meskipun mereka memiliki keterbatasan ruang dan waktu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan kemandirian. Pangkas Rambut ini sangat baik untuk dipertahankan agar bisa membantu Warga Binaan untuk mendapatkan pengalaman kerja dan bisa diterapkan di lingkungan masyarakat pada saat WBP sudah selesai menjalani hukuman.


Sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan yakni membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana sehinga masyarakat dapat menerima mereka kembali. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah merumuskan program pembinaan kemandirian narapidana agar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan narapidana dapat mandiri memenuhi kebutuhannya. (Ng19)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline