Lihat ke Halaman Asli

LawCorrectional

Law and Correctional

Tujuh Orang WBP Lapas Curup Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 16 April 2024   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lacrele

Curup, info lacrele- 07 Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Selasa (16/04)

Lapas Kelas II A Curup kembali membebaskan 07 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

WBP yang mendapatkan program Pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. 

Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline