Lihat ke Halaman Asli

Freema H. Widiasena

Cuman nulis ngasal ngawur abal-abal. Jangan pernah percaya tulisan saya.

Antara KB dan PKB: Andaikan Ada Crawler Panilai Harga Pasaran Mobil Bekas

Diperbarui: 26 November 2022   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sebuah situs pemesanan hotel mengklaim membaca ratusan situs lain serupa untuk memberikan harga termurah/terendah pada sebuah kamar hotel. Karena kamar yang sama bisa dijual berbeda oleh situs yang berbeda.

Saat ini, ada "pertikaian dingin" di kalangan pengguna mobil melawan pemerintah berkaitan dengan pajak kendaraan. Pemerintah menetapkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Masalahnya, denger-denger pemerintah menetapkan NJKB berdasarkan rumusan: bahwa depresiasi kendaraan adalah sekian persen per tahun.

Dalam banyak kasus, rumusan pemerintah ini sangat jauh dengan kenyataan di pasar. Sebuah kendaraan yang nilai pasar bekasnya hanya 50 juta, oleh pemerintah masih dianggap berharga 200 jt. Alhasil PKB-nya bernilai 2 atau 3 jt (1% atau 1,5% dari PKB).

Kondisi ini akan memberatkan calon pembeli mobil bekas, dan tentunya bisa memangkas pasar mobil bekas. Alhasil, sekian jumlah mobil bekas akan terhempas ke jurang pasar kampakan alih-alih terus dipakai dan terus membayar pajak ke negara.

Padahal umpama mobil-mobil bekas itu tadi masih berjalan, maka negara justru akan memperoleh pendapatan dari PKB. 'Kan lumayan ketimbang hilang!

Terinspirasi dari situs crawler pembaca harga kamar hotel yang disajikan oleh banyak situs online travel agent (OTA) lain sehingga bisa menyajikan harga yang termurah/terendah, saya koq jadi berpikir mustinya pemerintah juga punya aplikasi serupa untuk membaca harga pasaran mobil bekas.

Saat ini buanyakkk laman/situs web bursa mobil bekas. Atau, saat ini satu tipe kendaraan bisa dijual dengan beragam harga. Ya memang harga jualnya ini tergantung kondisi kendaraannya. Namun setidaknya, akan bisa diambil (harga) rata-rata yang sekiranya bisa dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menentukan NJKB.

***

Jika nanti sebuah kendaraan harga pasarannya murah, maka nilai pajaknya turun, maka harga pasarannya akan naik lagi dong?

Ya enggak apa-apa! Biarkan saja nilai pajaknya floating sesuai harga pasar. Maka akan ada kemungkinan pajak kendaraan naik-turun seperti harga BBM non-subsidi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline