Lihat ke Halaman Asli

Fredrick Binsar Gamaliel M

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Perpu Cipta Kerja Tidak Menjawab Masalah Ketenagakerjaan yang Ada

Diperbarui: 6 Februari 2023   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja--biasa disebut sebagai Perpu Cipta Kerja--pada hari Jumat (30/12/2022). 

Pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak, salah satunya pihak pekerja atau buruh. Para pekerja/buruh menanggapi pembentukan Perpu tersebut karena salah satu bab yang disahkan dalam Perpu tersebut adalah bab ketenagakerjaan (perburuhan). Apalagi, pengaturan perihal ketenagakerjaan di dalam Perpu tersebut dianggap cenderung merugikan para pekerja.

Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sendiri dibuat untuk menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Undang-Undang itu sendiri merupakan Undang-Undang yang sering disebut sebagai "sapu jagat" karena merevisi banyak aturan yang ada di Indonesia. Salah satu aturan yang turut direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). 

Adapun UU 11/2020 sendiri, telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Publik pun ikut mempertanyakan legitimasi dari Perpu Cipta Kerja mengingat Perpu tersebut hadir menggantikan UU 11/2020 yang telah diputus inkonstitusional bersyarat. Hal itu karena salah satu makna putusan tersebut adalah perintah dari MKRI agar pengambil kebijakan dapat membuka partisipasi publik yang sebenarnya dan optimal (meaningful participation).

Pada dasarnya, tidak terdapat banyak perubahan substansi tentang ketenagakerjaan di dalam Perpu Cipta Kerja dibandingkan dengan yang ada di dalam UU 11/2020. Walaupun demikian, tetap terdapat beberapa perubahan substansial tentang ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja. Perubahan itu diklaim oleh Pemerintah--Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Menteri Ketenagakerjaan--sebagai hasil atas penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah di Indonesia. Adapun perubahan substansi tersebut, antara lain:

Pasal 64 tentang Alih Daya

Sebelumnya, Pasal 64 merupakan salah satu pasal yang berasal dari UU 13/2003. Dengan disahkannya UU 11/2020, pasal tersebut dihapuskan dan dinyatakan tidak lagi berlaku lagi. Pasal 64 kembali berlaku dengan beberapa perubahan setelah disahkannya Perpu Cipta Kerja. Adapun isi dari Pasal 64 berbunyi:

Pasal 64

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. 

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline