Advokasi secara kebahasaan berarti membela. Sekarang istilah ini telah dikenal luas di masyarakat, tersebar dalam berbagai media massa. Orang yang beprofesi untuk melaksanakan advokasi disebut dengan advokat, baik di dalam (litigation) maupun di luar pengadilan (non litigation).
Menurut Edi Suharto advocaat atau advocateur (dalam bahasa Belanda) berarti pengacara atau pembela. Karenanya tidak heran jika advokasi sering diartikan sebagai 'sebagai pembelaan kasus atau berbicara di pengadilan. Dalam bahasa Inggris advokat bermakna to advocate tidak hanya to defend (membela), melainkan pula to promoteto create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan).
Mengenai definisi advokasi yang cukup panjang sebagaimana tersebut di atas juga pernah disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yaitu sebagai pendidikan klinis sebenarnya tidak hanya terbatas untuk jurusan-jurusan pidana dan perdata untuk akhirnya tampil di muka pengadilan, tetapi juga untuk jurusan-jurusan lain seperti jurusan hukum tata negara, hukum administrasi pemerintah, hukum internasional, dan lain-lainnya, yang memungkinkan pemberian bantuan hukum di luar pengadilan misalnya, dalam soal-soal perumahan di Kantor Urusan Perumahan (KUP), bantuan di Imigrasi atau Departemen Kehakiman, bantuan hukum kepada seseorang yang menyangkut urusan internasional di Departemen Luar Negeri, bahkan memberikan bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum termasuk sasaran bantuan hukum dan lain sebagainya.
Sementara itu, pengertian bantuan hukum yang lingkupnya adalah pembelaan yang diperoleh seseorang terdakwa dari seorang penasihat hukum sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya di muka pengadilan.
Menurut Adnan Buyung Nasution sebagaimana dikutip oleh Bambang Sunggono dan Aries Harianto dalam Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia upaya advokasi mempunyai tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu aspek perumusan aturan-aturan hukum; aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan-aturan itu ditaati; dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan-aturan itu dihayati.
Pengertian bantuan hukum yang lingkup kegiatannya cukup luas juga ditetapkan oleh Lokakarya Bantuan Hukum Tingkat Nasional tahun 1978 yang menyatakan bahwa bantuan hukum merupakan kegiatan pelayanan hukum yang diberikan kepada golongan yang tidak mampu (miskin) baik secara perorangan maupun kepada kelompok-kelompok masyarakat tidak mampu secara kolektif. Lingkup kegiatannya meliputi pembelaan, perwakilan baik di luar maupun di dalam pengadilan, pendidikan, penelitian, dan penyebaran gagasan.
Dalam prakteknya setiap kasus hukum baik pidana maupun perdata ditentukan oleh pemikiran yang serius tentang tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka dan hukuman apa saja yang akan diterimanya. Seorang tersangka selalu membutuhkan penasihat untuk tersangka dalam berbagai kasus. Tersangka berhak memilih perwakilan hukumnya dalam setiap proses pemeriksaan kasusnya.
Tersangka untuk kasus dengan ancaman hukuman mati berhak memilih perwakilan hukumnya dalam setiap proses pemeriksaan kasusnya. Tersangka dengan ancaman hukuman mati dapat membandingkan antara perwakilan hukum pilihannya dengan yang ditunjuk oleh pengadilan. Narapidana mati berhak untuk menunjuk penasehat untuk permohonan post-conviction judicial review, permohonan grasi, keringanan hukuman, amnesti atau pengampunan.
Advokasi hukum dapat diterapkan terhadap kasus-kasus mental disability seperti pengujian apakah penahanan tersangka/terdakwa dapat dilanjutkan atau tidak (detention review). Dalam proses detention review tersangka atau terdakwa berhak untuk didampingi oleh advokat.
Advokasi hukum dapat diterapkan untuk kasus-kasus kejahatan ringan, ketika kepentingan keadilan memungkinkan yaitu tersangka-terdakwa tidak bisa melakukan pembelaan sendiri dan juga lebih kondisi ekonomi dari tersangka/terdakwa yang merupakan unemployee serta karena kompleksitas kasus sehingga membutuhkan penasehat hukum yang berkualitas.