Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus yang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat seperti daerah tersebut memiliki hak tersendiri untuk mengatur wilayah kekuasaannya yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Di dalam undang-undang nomor 9 tahun 2015 Juncto Jo undang-undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pada saat ini provinsi yang berstatus otonomi khusus di Indonesia ada lima provinsi, yaitu Provinsi Aceh dengan status Daerah istimewa, selanjutnya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) yang sekarang berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin oleh seorang kesultanan, Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua yang berada di ujung timur Indonesia.
Pada kepemimpinan presiden Indonesia yang ke-7 ini terjadi pemekaran provinsi di daerah khusus yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua pegunungan dan pemindahan ibukota negara di wilayah Kalimantan Timur yang diberi nama ibukota Nusantara (IKN).
Apakah wilayah baru akan diberikan status otonomi khusus juga? Masih dalam pertanyaan.
Daerah otonomi khusus memberikan dampak buruk bagi kesejahteraan penduduk di mana tingkat kemiskinan meningkat di daerah tersebut. Provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu provinsi Papua dengan angka persentase kemiskinan mencapai 26,80% pada periode Maret-September 2022. Lalu di urutan kedua yaitu Provinsi Papua Barat dengan persentasi 21,43% dimana kedua provinsi merupakan wilayah otonomi khusus di regional Indonesia Timur dengan tingkat kemiskinannya yang tertinggi. Selanjutnya regional Sumatera ada Provinsi Aceh dengan status daerah istimewanya tingkat kemiskinannya tertinggi di regional Sumatera dengan persentasi 15,33% pada Maret 2021 menurut sumber data Badan Pusat Statistik, untuk provinsi yang tingkat kemiskinannya terendah di regional Sumatera yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan statusnya daerah non otonomi khusus.
Selanjutnya regional Jawa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi 11,04% pada Maret 2023 dan pada tahun sebelumnya 12,80% dan 11,91% pada Maret dan September 2021, pada Tahun 2022 persentasi kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta 11,34% dan 11,49% pada bulan Maret dan September. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan presentasi kemiskinan tertinggi yang berturut-turut selama 3 tahun menurut data Badan Pusat Statistik di tingkat regional Jawa.
Untuk provinsi Daerah Khusus Jakarta yang sebelumnya berstatus ibukota negara menjadikan provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah di regional Jawa maupun nasional karena daerah tersebut merupakan pusat pemerintahan negara dan pusat bisnis negara menjadikan wilayah tersebut tingkat kemiskinan terendah karena tersedianya lapangan kerja sehingga tingkat pengangguran menjadi berkurang.
Bagaimana dengan dana otonomi khusus?
Pemerintah pusat memberikan dana otonomi khusus ke daerah yang berstatus otonomi khusus sangat tinggi dibandingkan dengan daerah non otonomi khusus. Pada tahun 2021 Banggar DPR sepakati dana otonomi khusus sebesar 16 triliun yang diberikan untuk Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Dengan Anggaran 7,5 triliun untuk Provinsi Aceh dan 8,5 triliun untuk provinsi Papua dan Papua Barat.