Polemik kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dikabarkan ada 500 TKA dari China yang bakal masuk. Kabar tersebut menuai beragam komentar. Mayoritas menyuarakan penolakan. Apalagi saat ini semua pihak sedang konsentrasi menyelesaikan virus corona. Beragam komentar kemudian datang dari berbagai pihak, yang mayoritas menyuarakan penolakan. Apalagi saat ini semua pihak sedang konsentrasi menyelesaikan virus corona. Kemnaker sejatinya telah memberikan persetujuan kepada perusahaan pemohon untuk mendatangkan TKA tersebut, namun karena ditolak atas alasan wabah Covid19 oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD akhirnya persetujuan tersebut ditunda. Salah satu diantara respon yang paling menarik adalah komentar yang menghubungkan polemik 500 TKA dengan regulasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang bergulir pembahasannya di DPR-RI. Berbagai unggahan dengan nada "nyinyir" dapat ditemui di media sosial, salah satunya dari serikat pekerja yang menuliskan komentar bahwa saat ini saja TKA dengan mudah dapat masuk ke Indonesia, bagaiman nanti dengan disahkannya Omnibus Law yang menghapus kewajiban Izin bagi TKA yang ada di Indonesia.
Jika melihat draft RUU Cipta Kerja yang dipublikasikan, salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Dalam ayat (1) Pasal 42 RUU Omnibus Law disebutkan, "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat,". Jika disahkan, Pasal di Omnibus Law ini akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di mana sebelumnya TKA harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Baca juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Perempuan Gelar Aksi Demo Ketentuan Pasal 42 di Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berlaku bagi anggota direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, pegawai korps diplomatik dan konsuler. Dalam Omnibus Law, ketentuan itu juga tak berlaku bagi yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, ketentuannya adalah setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Lebih lanjut dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur bahwa TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan demikian banyak tanggapan bahwa Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal ini telah meluruskan bahwa, penggunaan TKA bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional untuk bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Nantinya, melalui TKA tersebut juga diharapkan terjadinya proses alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia. Penggunaan TKA tetap dibatasi dengan memperhatikan jabatan, kompetensi pekerjaan dan juga dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri,
Berdasarkan konfirmasi dari Menaker tersebut saja, sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa tidak seluruh jabatan dalam suatu lapangan pekerjaan dapat di berikan kepada TKA. Selain itu, jika dilihat dari sisi persaingan lapangan kerja, adanya keterbukaan kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara bebas di Indonesia, secara psikologis akan memaksa tenaga kerja Indonesia agar meningkatkan kompetensi pribadinya agar dapat bersaing secara kemampuan dengan TKA.
Sejalan dengan itu juga, pemerintah saat ini telah meluncurkan program Kartu Pra-Kerja pada pertengahan Maret 2020. Program tersebut sejatinya menyasar tingkat pengangguran yang berjumlah 7 juta orang lebih dengan memberikan program training dan placement. Pemerintah menyediakan dana sekitar Rp 10 triliun untuk 2 juta tenaga kerja, yang akan di-training agar mereka mempunyai skill dan sesudah mempunyai skill, harapannya mereka bisa mendapatkan pekerjaan. Meskipun dalam kondisi adanya pandemic covid-19, peningkatan komptensi terhadap angkatan kerja wajib untuk terus dijalankan. Sejalan dengan itu, pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai bagian dari kebijakan Omnibus Law Pemerintah menjadi wajib untuk segera diselesaikan. Sehingga pasca berakhirnya covid-19, maka Indonesia telah siap dengan serangkaian regulasi yang dapat menarik lebih banyak investasi, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan tenaga kerjanya pun telah siap.
Kembali ke permasalahan TKA dari negara manapun yang akan datang di Indonesia, terlepas dari adanya kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 seharusnya tidak menjadi pelemik yang berkepanjangan. Sebab angkatan kerja Indonesia, telah mempersiapkan diri, meningkatkan kompetensi, dan mampu bersaing dengan TKA manapun yang akan datang ke Indonesia. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, justru kondisi persaingan perebutan pekerjaan semakin semarak, sehingga daya saing tenaga kerja Indonesia harus terus di genjot untuk memastikan Indonesia bisa semakin kompetitif dan keluar sebagai pemenang di era persaingan global saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H