Lihat ke Halaman Asli

Frans Steven Pakpahan

Universitas Katolik Santi Thomas

RUU Penyiaran: Peluang atau Ancaman bagi Kebebasan Informasi?

Diperbarui: 6 Juni 2024   00:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

erakini.id

RUU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku industri media hingga masyarakat umum. RUU ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengatur dan memperbarui regulasi penyiaran yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan dinamika sosial.

Di satu sisi, RUU Penyiaran ini dianggap sebagai peluang besar untuk menciptakan tata kelola penyiaran yang lebih baik. Regulasi yang diperbarui diharapkan dapat mengakomodasi kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Penyiaran digital, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, membutuhkan aturan yang jelas untuk menjamin kualitas dan keberagaman konten. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan pula ada peningkatan dalam perlindungan hak-hak penonton, khususnya terkait konten yang mengandung kekerasan atau pornografi.

Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang melihat RUU Penyiaran ini sebagai ancaman bagi kebebasan informasi dan kebebasan pers. Beberapa pasal dalam RUU ini dinilai berpotensi membatasi ruang gerak media dalam menyampaikan berita dan informasi kepada publik. Misalnya, adanya ketentuan yang memperketat perizinan dan pengawasan terhadap konten siaran dapat menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan terjadinya sensor yang berlebihan. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya independensi media dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

tvmu.tv

Kekhawatiran ini semakin diperparah dengan adanya pasal yang memberikan kewenangan besar kepada lembaga pengawas penyiaran untuk mengatur dan mengendalikan konten siaran. Tanpa mekanisme kontrol yang transparan dan akuntabel, kekuasaan ini bisa disalahgunakan dan mengekang kebebasan berekspresi serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan berimbang.

Melihat pro dan kontra yang muncul, penting bagi DPR dan pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menyusun dan mengesahkan RUU Penyiaran ini. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga organisasi masyarakat sipil, menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang adil dan berimbang. Dengan demikian, RUU Penyiaran ini bisa benar-benar menjadi landasan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga melindungi dan mengembangkan ekosistem penyiaran di Indonesia.

Pada akhirnya, RUU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Kebebasan informasi dan kebebasan pers adalah pilar penting yang harus dijaga dalam setiap proses legislasi. Hanya dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa regulasi penyiaran yang dihasilkan tidak hanya relevan dan adaptif, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline