Lihat ke Halaman Asli

UU Partai Politik di Indonesia Sangat Perlu Dirombak Besar-besaran

Diperbarui: 17 Mei 2016   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari sejenak kita melihat kilas balik perpolitikan di nusantara se tidak2nya sejak PILPRES ybl atau sejak terpilihnya Joko Widodo menjadi Pres.RI.

Terlihat bahwa peranan2 utama hanya didominasi oleh Partai2 politik --- yg membuat ajang dunia politik mejjadi arena adu panco yg tidak bermutu.Mari kita lihat kancah pertama -semisal pilkada serentak diseluruh nusantara....diman sangat jelas terlihat bahwa politik uang sangat dominan.Sangat kelihatan bajwa Partai2 Politik menjadi petarung utama unutk memperebutkan kekuasaan semata dgn segala macam cara -oleh karena mereka para partai politik ybs merasa tanpa kekuasaan politik mereka tak mempunyai akses apa2 untuk merebut kekuatan -dan kekuatan keuasaan yg dimaksud -masih berkutat dgn menguasai akses ke keuangan.

Seharusnya Partai adalah  pusat bagi amanah penyaluran rasa hati nurani unutk rakyat--- sebagai pusat pendidikan utama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat kebanyakan-sebgai pusat amanah unutk memperjuangkan keadilan tertinggi buat rakyat- juga sebgai pusat amanah unutk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat.

akan tetapi kenyataannya adalah partai sebgai alat unutk merebut kursi kekuasaan sebanyak2nya dan dgn kursi itu akan menguasai sumber2 keuangan yg utama bagi kehidupan partai......

Oleh karena itu  maka sudah saaatnya UU Kepartaian di Indonesia harus dirombak total.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline