Lihat ke Halaman Asli

Frans

Pegawai Negeri

NJOP, NJOPTKP dan Tarif dalam PBB P2

Diperbarui: 14 April 2024   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam melakukan perhitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB), terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan NJOP, NJOPTKP dan Tarif.

Nilai Jual Objek Pajak atau yang disingkat dengan NJOP adalah dasar pengenaan untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2), NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar NJOP.

Dalam menentukan NJOP dapat dilakukan dengan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. Selain itu, besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Besarnya NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Selain itu perlu diingat bahwa dalam perhitungan PBB P2, NJOP yang digunakan adalah NJOP dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Untuk NJOPTKP sendiri ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. NJOPTKP ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara untuk tarif dalam PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen).

Sehingga, dari penjelasan mengenai NJOP, NJOPTKP dan Tarif kita dapat menentukan perhitungan PBB P2. Perhitungannya ialah :

                                                                                          PBB = Tarif x (NJOP -- NJOPTKP)

Contoh perhitungan sebagai berikut :

Objek berupa tanah dan bangunan memiliki data sebagai berikut : NJOP Bumi adalah Rp 100.000.000,00 dan NJOP Bangunan adalah Rp 150.000.000,00. Tentukan PBB P2 yang terutang !

Jawab :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline