Lihat ke Halaman Asli

Frans Sopater Hutapea

Tryin to share anything I interested

Apakah Suatu Dokumen yang Dikeluarkan oleh Pemerintah dan Bertuliskan "Rahasia", Dapat Dijadikan Alat Bukti dalam Persidangan?

Diperbarui: 20 Juni 2022   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Dokumen Rahasia?

Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi "Rahasia" yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI") adalah sesuatu yang sengaja disembunyikan supaya tidak diketahui orang lain. Sesuai definisi tersebut, 

sekilas dinyatakan jika setiap hal yang juga termasuk dokumen atau data atau informasi yang dicantumkan tulisan "Rahasia" adalah dokumen atau data atau informasi yang tidak boleh diketahui oleh orang lain dan tidak dapat diakses ke publik.

Namun perlu diketahui terlebih dahulu dari sifat suatu dokumen tersebut, terkhusus dalam hal ini suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah, suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah suatu Informasi Publik. Definisi dari informasi publik itu sendiri sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ("UU KIP"), yang menyatakan:

"Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik."

Kemudian suatu informasi publik adalah produk yang dikeluarkan oleh suatu Badan Publik, yang dimana badan publik didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang menyatakan:

"Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 

atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."

Informasi Publik yang Bersifat Rahasia

Namun setiap informasi publik tidak selalu dapat diakses publik, ada pengecualian yang berkenaan dengan itu yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP, yang menegaskan:

"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline