Pada hari Senin, 11 November 2024, Kelompok 3 Klinik Hukum Perdata menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Babura yang dibimbing oleh Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S dan Ibu Nita Nilan Sry Rezki Pulungan SH., M.Kn
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh 16 orang masyarakat kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru yang memiliki UMKM dan atau memiliki ketertarikan untuk membuka UMKM. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di kantor kelurahan Babura ini menghadirkan para pelaku usaha lokal dan narasumber hukum untuk membahas strategi pencegahan sengketa bisnis.
Dalam Kegiatan penyuluhan hukum ini dengan tema Membangun Kesepakatan: Pentingnya Kontrak Dalam Mencegah Sengketa UMKM kelompok 3 diKetuai oleh Justin Zelig Wijaya ini dirancang untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kontrak dalam membangun kesepakatan untuk mencegah terjadinya sengketa UMKM melalui pemahaman dan penerapan kontrak yang solid.
Kegiatan dibuka oleh MC yaitu Sabar Jogi dan Yasmin Meliza Poluakan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa pembuka oleh Vedi Azra Kahin dan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh Vinski Qahirra Erlan
Kegiatan selanjutnya adalah mendengarkan Kata Sambutan dari Lurah Kelurahan Babura, Ibu Sarinah Pohan S.E dan Dosen Pembimbing Klinik Hukum Perdata, Ibu Nita Nilan Sry Rezeki Puluangan, S.H., M.Kn. Dalam sambutannya, Lurah Kelurahan Babura, Ibu Sarinah Pohan, S.E menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya membangun kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM mengenai pentingnya kontrak dalam membangun kesepakatan. Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para mahasiswa dan Dosen Pembimbing yang telah mengadakan penyuluhan ini untuk menyampaikan pemahaman hukumnya.
Begitupun dengan Dosen Pembimbing yaitu ibu Nita Nilan Sry Rezki Pulungan SH., M.Kn menyatakan dalam kata sambutannya bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya dan beliau berharap penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat yang nyata dan menjadi pendorong yang baik bagi masyarakat khususnya para pelaku UMKM.
Setelahnya, kegiatan tiba pada inti acara yaitu pemaparan materi, Pemateri pada penyuluhan ini ialah Ivan Bakara, Anugrah Michael Samuel Situmorang, dan Renintan Quiza.
Ivan Bakara memberikan pemahaman dasar mengenai definisi kontrak, pentingnya kontrak bagi pelaku UMKM, dan tantangan yang dihadapi UMKM saat tidak memiliki kontrak formal seperti, konflik dengan pemasok barang, konflik dengan konsumen, konflik internal, dan tantangan umum lainnya.
Pemateri selanjutnya, Anugrah menyampaikan mengenai syarat-syarat penting yang harus ada di kontrak seperti, maksud dan tujuan kontrak, jangka waktu kontrak, nilai atau harga kontrak, sampai pencantuman sanksi apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi). Anugrah juga memberikan tips dalam membuat kontrak yang efektif untuk menghindari konflik, yaitu dengan memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata.
Renintan Quiza sebagai pemateri ketiga menyampaikan terkait penyelesaian sengketa yang dapat dilalui oleh UMKM ketika sudah/belum timbul sengketa secara Non Litigasi. Dalam pemaparannya disampaikan penyelesaian sengketa Non litigasi artinya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan penyelesaian sengketa Non litigasi dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Renintan juga menyampaikan kelebihan menempuh penyelesain sengketa melalui non litigasi seperti biaya yang relatif rendah, efisiensi waktu serta proses yang fleksibilitas.