Lihat ke Halaman Asli

Peran Hukum Kesehatan dalam Mengatasi Malpraktek Medis di Indonesia

Diperbarui: 10 Oktober 2024   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum kesehatan adalah peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, individu, dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan upaya kesehatan. Hukum kesehatan berfungsi untuk melindungi hak-hak masyarakat di bidang kesehatan dan mengatur cara-cara yang efektif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Di Indonesia, bidang kesehatan diatur dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Dengan adanya perangkat hukum kesehatan, maka akan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan, maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Hingga saat ini kasus Malpraktek terus terjadi di Indonesia. Hal inilah yang menjadi sorotan dimana peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Hukum Kesehatan sangat diperlukan.

Berbicara mengenai malpraktik atau malpractice berasal dari kata “mal” yang berarti buruk. Sedang kata “practice” berarti suatu tindakan atau praktik. Dengan demikian secara harfiah dapat diartikan sebagai suatu tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien. Menurut John D. Blum, bahwa medical malpractice adalah suatu bentuk professional negligence yang oleh pasien dapat dimintakan ganti rugi apabila terjadi luka atau cacat yang diakibatkan langsung oleh dokter dalam melaksanakan tindakan profesional yang dapat diukur.

Malpraktik dapat diartikan sebagai:

  • Tindakan atau intervensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi
  • Sikap tindak profesional yang salah dari seseorang yang berprofesi
  • Kelalaian dalam mengaplikasikan ilmu pengetahuan serta keterampilan yang sesuai

Hukum kesehatan berperan dalam mengatasi malpraktek medis di Indonesia dengan:

  • Memberikan kepastian hukum
  • Mengatur perlindungan hukum terhadap pasien dan tenaga medis
  • Memberikan sanksi hukum terhadap tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktek

Beberapa peraturan yang mengatur hukum kesehatan dan malpraktek medis di Indonesia, antara lain:

  • Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Mengatur sanksi administrasi yang dapat diberikan kepada tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktek. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat izin praktek, atau kewajiban mengikuti pendidikan.
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur perlindungan hukum terhadap pasien dan sanksi hukum terhadap tenaga medis. Pasal 58 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 mengatur bahwa korban atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang menyebabkan malpraktek.
  • UU Rumah Sakit Pasal 46: Mengatur bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang menimpa seseorang akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.
  • KUHP Pasal 359: Mengatur kelalaian yang berakibat pada kematian.
  • KUHP Pasal 360: Mengatur kelalaian yang berakibat pada luka-luka.

Jika terjadi dugaan malpraktek, pasien atau keluarga pasien dapat melaporkan kepada MKEK/MKDKI, melakukan mediasi, atau menggugat secara perdata. Jika terbukti ada kesengajaan, maka dapat dilakukan pelaporan secara pidana.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Hukum Kesehatan dengan Dosen Pengampu Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline