Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Allo

Aktifis Pemuda Katolik, . Saat ini menjadi Ketua Bidang Politik dan Kaderisasi Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja, Ketua Organisasi dan Kaderisasi KNPI Tana Toraja

Curhat Prabowo Di Mahkama Konstitus

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang sengketa pemilu presiden sudah dimulai tepatnya rabu 6 agustus 2014 di Mahkama Kontitusi,meskipun banyak pihak menyayangkan ini harus terjadi,namun hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan oleh sebua keputusan dalam hal ini keputusan KPU tentang penetapan presiden terpilihJokowi JK, olehPrabowo subiantodianggap tidak tepat dan merugikan dirinya dan mengajukan gugatan ke MK harus dihormati.Aturan hukumnya memang demikian adanya,bahwa setiap sengketa pemilu harus diselesaikan di Mahkama Konstitusi,pihak pemohon dalam hal ini Prabowo Subianto Hata Rajasatelah mengajukan gugatan ke MK karena merasa telah dicurangi sehingga ia kalah dalam PILPRESpada pemilihan presiden kemarin.

Namun ada hal yang menarik dari sidang pertama kasus sengketa PILPRES 2014 di MK kemarin,dimana Prabowo mengemukakan keluhannya kepada hakim konstitusi bagaimana sakit hatinya karena telah diperlakukan curang oleh penyelenggara pemiluh,Ia bahkan menyamakan pemilu di Indonesia seperti pemiluh dinegara Totaliter,bahkan lebih dari negara Totaliter.Prabowo mencontohkan bagaimana ia mendapatkan 0% di ribuan TPS,padahal menurutnya Kubunya didukung oleh Partai Politik dengan dukungan 62% suara pada pemilu legislatif yang lalu.Sontak pernyataan ini dinilai banyak orang sebagai pernyataan yang berlebihan dan tidak relevan. Ia Mencontohkan bahwa di Pemiluh Korea Utara sekalipun mereka tidak menemukan angka 100% akan tetapi 99 sekian persen imbuhPrabowo.Jika anda menyimak baik-baik pernyatan diatas bukankah Prabowo sudah menyatakan dirinya bagian dari yang Totaliter itu, ingat kasus 100 %suaradibeberapa TPS tidak hanya terjadi untuk JOKOWI JK,akan tetapi terjadi juga untuk Prabowo Hatta,contoh kasus 17 TPS di Bangkalan Sampang Madura?.sepintas klaim itu terdengar dramatis namun menurut salsatu anggota bawaslu suarah 100 % memang mungkin saja terjadi dan tidak ada yang salah dengan itu yang penting adalah prosesnya benar atau tidak.Terutamah didaerah dengan basic kultural yang sangat kuat,contoh di Papua, sistem NOKEN atau pemilihan berdasarkan perwakilan kepala suku setempat,dan kasus ini sudah memiliki yorisprudensi dalam sengketa Pilkada di Papua yang intinya sisitim NOKEN disetujui dan diakui oleh MK.Yang menarik juga adalah koreksi parah hakim MK tentang substansi dari perkara yang diajukan tidak singkronantara gugatan dengan dalil yang disampaikan, juga tidak didukung alat bukti yang cukup,untuk hal tersebut hakim memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki gugatan mereka.

Prabowo mengeluh di MK mungkin wajar-wajar saja untuk orang yang sakit hati dan merasa dicurangi,akan tetapi Prabowo mesti menyadari bahawa MK bukanlah tempat mengeluh,curahat dll tetapi tempat beradu bukti dan argumen hukum dari sengketa yang diajukan.Pemohon memiliki tanggung jawab membuktikan apa yang didalilkan tentu dengan alat bukti serta saksi yang valid,sementara termohon (KPU) wajib memberikan jawaban/klrifikasi tentang apa yang di dalilkan pemohon, juga harus didukung bukti-bukti yang kuat ,nanti parah hakim MKlah yang akan menilainya,karena inti dari sidang sengketa hasil pemilu di MK adalah bagaimana membuktikan bahwa perhitungan Pemohon yang benar dan perhitungan termohon yang salah, yang kedua jika terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif,pemohon harus mampu membuktikan itu,masifnya dimana,terstruktur oleh siapa dan buktinya apa?.Jadi sekali lagi MK bukan tempat curhat karena sakit Hati.Mungkin Prabowo lebi baik curhat ke Timsesnya atau ke Partai-partai pendukungnya,kemudian saling berpelukan sehingga rasa sakit itu pelan-pelan hilang dari kalbu.

Selamat Bersidang di MK,mari Kita Hormati Hukum,dan hormati pilihan rakyat dengan sebaik-baiknya ,keputusan MK adalah final dan mengikat tidak ada poroses di atasnya.Semoga keputusan MK tidaklagi dianggap curang,tidak adil,dan memperkosah hak demokrasi warga negara.Semoga Keputusan MK menghentikan segalah pertentangan yang ada,menghentikan gerakan yang akan menghalangi pelantikan presiden terpilih diluar jalur hukum. Sehingga dengan demikian kita dapat memantapkan langkah bahu membahu membangun Indonesia dengan pemimpin baru pilhan rakyat,menuju Indonesia yang damai adil makmur dan sejahtera. INDONESIA TETAP JAYA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline