Penulis : Fransiskus Heru
SEBANYAK 3 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mulai malam tadi, Jumat (24/5/2024) terhitung dari pukul 18.00 WIB sampai dengan malam besok, Sabtu (25/5/2024) pukul 18.00 WIB melaksanakan tradisi Balala'.
Kabupaten itu adalah Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Perihal ini disepakati dan disampaikan oleh para Ketua dan Pengurus DAD (Dewan Adat Dayak) di 3 Kabupaten tersebut.
Balala' berasal dari bahasa Dayak Kanayatn Kalimantan Barat yang artinya berpantang.
Balala' terdiri dari kata Ba dan Lala'. Ba artinya adalah Ber-, dan Lala' yang berarti Pantang/Pantangan.
Pantangan tersebut dapat berupa tidak boleh keluar dari rumahnya masing-masing, dilarang menerima tamu dan bertamu, dilarang menyentuh tumbuh-tumbuhan, tidak boleh bersiul, dilarang teriak, dilarang mengaktifkan pengeras suara, dilarang memutar lagu ataupun musik, tidak boleh makan makanan tertentu, dilarang memanggang makanan, dilarang membakar barang/benda, dilarang keras membunuh semua jenis mahkluk hidup, tidak boleh menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun, tidak boleh berucap yang kotor ataupun jorok, tidak boleh memasak makanan tertentu, dilarang keras membuat onar dan lain-lainnya.
Yohanes Supriyadi dkk (2007: 6) mendefinisikan Balala' sebagai "Pantangan bagi masyarakat Dayak Kanayatn dalam melakukan sesuatu, baik itu pantang makan, melakukan sesuatu dan mengucapkan kata-kata."
Kalau dilihat dari aspek normanya, ada sedikit kemiripan antara tradisi Balala' dengan tradisi Nyepi di Pulau Bali.
Salah satu dari beberapa kemiripan antara tradisi Balala' dengan tradisi Nyepi, yaitu masyarakat berpantang atau dilarang keluar dari rumah.