Lihat ke Halaman Asli

FRANSISKUS HERU

Guru dan Penulis asal Kec. Sompak, Kab. Landak, Kalimantan Barat.

Ketahui 4 Istilah Bahasa Asing Selama Sidang PHPU Pilpres 2024

Diperbarui: 4 Mei 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Sidang Sengketa Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Sumber gambar: ANTARAFOTO

Penulis : Fransiskus Heru

SIDANG sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang dimulai pada Rabu (27/3/2024), dan kemudian diputuskan pada Senin (22/4/2024) lalu, ternyata mengapungkan 5 istilah yang menggunakan bahasa asing. 

Inilah 5 istilah bahasa asing serta artinya selama pelaksanaan sidang sengketa atau perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres Tahun 2024 di ruang sidang MK. 

1. Abuse of Power 

Diberitakan Kompas Petang dalam YouTube KOMPASTV yang diupload pada Minggu (31/3/2024), disebutkan arti dari istilah abuse of power, yaitu adalah "penyalahgunaan kekuasaan yang tersusun rapi."

2. Dissenting Opinion

Dikutip dari akun resmi Instagram KOMPAS.COM pada Sabtu (27/4/2024), dissenting opinion diartikan sebagai 'perbedaan pendapat.'

3. Amicus Curiae 

Dikutip dari detikJogja (detikcom), amicus curiae jika dalam bahasa Indonesia, artinya adalah sahabat pengadilan atau pihak yang tidak berperkara, namun sebagai pihak ketiga di dalam suatu pengadilan.     

4. A Quo 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline