Lihat ke Halaman Asli

fransiska sriulina

mahasiswa -STIE Trisakti

Pinjol Membuat Kehidupan Konsumtif Sementara dan Membuat Kesusahan yang Berkepanjangan

Diperbarui: 18 September 2021   01:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya pinjam online saat ini karena proses yang mudah membuat masyarakat untuk memakainya. Budaya konsumtif perkotaan dan pendapatan yang tak sebanding dengan gaya hidup. Membuat untuk melakukan hal yang diluar kendali atas kemampuan yang dimiliki.

Setiap hal atau tindakan yang dipilih pasti mempunya budaya risiko tersendiri. Tinggal bagaimana masyarakat yang memakai atau menaggapi dari risiko yang ada. Dari pinjaman online tidak sedikit seseorang memahami bagaimana risiko dari yang akan terjadi kedepanya. 

Hanya menilai lewat omongan orang lain dan opini diri sendiri. Memakai aplikasi pinjaman online memang membantu tapi hanya bisa dibilang sementara ketika kita benar melakukannyaa jika tidak misalnya telat membayarnya pasti ada bunga yang terus berjalan sehingga kita harus membayar lebih dan itu membuat tambah parah keadaan.

Tapi sebaikanya untuk tidak menggunakannya untuk meminimalkan budaya risiko kedepannya karena jika salah memilih bisa berakibat fatal bagi diri sendiri dan orang sekitar Karena dampak yang diberikan sangat berat jika tidak bisa menerimanya atau menanggungnya.

Aplikasi pinjaman online akan memberikan memberikan tawaran menarik seperti "sebelum 3 jam uang anda akan cair" hal seperti itu akan membuat peminjam untuk ingin memakainnya dikarenakan untuk kebutuhan yang mendesak . apalagi Disaat seperti ini pandemic ini banyak masyarakat untuk memakainya karena keadaan yang menurun membuat keuangan makin menipis juga dan jalan satu satunya yaitu meminjam.

Saat ini juga banyak aplikasi pinjaman online yang illegal. Yang membuat meminjam berakhir dengan kemalangan atau nasib buruk karena harus menghadapi jumlah hutang yang membengkak dan saat di tagih banyak intimidasi. Keadaan terburuk yang bisa terjadi dengan kematian yang tidak wajar yaitu dengan bunuh diri. Seperti karyawan berinisial HP yang berusia 25 tahun yang memiliki gantung diri karena mengutang ke pinjaman online. Dalam surat wasiatnya dia mengaku memiliki pinjaman dengan total Rp 23,1 juta.

Untuk meminimalkan budaya risiko atas pinjaman online yang membuat meresehkan mereka yang meminjam maka masyarakat harus mengenali lebbih dalam perbedaan pinjaman oline illegal dan dengan yang sudah terdaftar dan diawas oleh OJK (Otoristas Jasa Keuangan ) kalau pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Berbeda dengan pinjaman online yang legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, kemudian pada pinjaman online Legal memaksimumkan pengembalian termasuk denda 100 % dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline