Kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang tidak berujung dan tidak pernah terselesaikan. Salah satunya adalah peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir yang sudah 12 tahun berlalu dan belum kunjung tuntas. Tentunya masyarakat seperti kita ingin pemerintah segera menuntaskan kasus tersebut. Terutama bagi Organisasi HAM Imparsial mendesak pemerintahan Jokowi-JK menuntaskan kasus tersebut sebagai penuntasan janji saat Pemilu Presiden 2014 silam.
“Kita menganggap kasus ini belum terungkap. Imparsial memandang pengungkapan kasus Munir adalah agenda penting dalam pemerintahan Jokowi-JK. Mengingatkan komitmennya presiden Jokowi-JK saat pemilu, dalam Nawacita akan mengungkapkan kasus-kasus HAM terdahulu,” ujar Direktur Imparsial Al Araf saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Tebet Utara II C No 51, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
Perlu diingatkan kembali bahwa munir meninggal pada 7 September 2004 dengan cara diracun. Racun tersebut diberikan pada Munir saat berada di pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan 974 saat aktivis HAM itu hendak terbang ke Belanda untuk melanjutkan studinya.
Dari kasus ini dapat kita lihat bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang menyangkut HAM. Tidak hanya peristiwa pembunuhan Munir ini saja yang belum terselesaikan masih ada peristiwa Tajung Priok (1984) dan Peristiwa Semanggi (1999). Presiden harus dengan segera mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Agar masyarakat dan keluarga dari korban kekerasan HAM terjadi pada saat itu bisa mendapatkan keadilan dengan cara menghukum pelaku penyebab kekerasan HAM itu.
Saran saya sebaiknya di pemerintahan Jokowi-JK saat ini harus lebih fokus lagi dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau. Melalu cara-cara yang cermat, afektif dan tepat sasaran. Seperti misalnya dengan mau terbuka kepada publik mengenai hasil penyelidikan dari Tim Pencari Fakta (TPF) dan menindaklanjuti hasil penyelidikan dari kasus itu. Kemudian pemerintah juga bisa membentuk tim independen baru yang hanya khusus menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, seperti presiden mungkin bisa menginstruksikan untuk membentuk tim penyelidikan Polri. Sehingga hal yang sama tidak akan terulang kembali di masa depan, demi keamanan Bangsa dan Negara.
Nama : Fransiska Dini Chrisna Ningtias
NIM : 07031281520189
Kampus : Universitas Sriwijaya Palembang
Jurusan/Kelas : Ilmu Komunikasi/A
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, MSc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H