Lihat ke Halaman Asli

Fransisco Laverna N.N

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Kelompok Media Jurnalisme Online Berdasarkan Pemberitaan Media Siber (2012)

Diperbarui: 16 Oktober 2022   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koleksi Pribadi

Jurnalisme Online

Jurnalisme online adalah bentuk penyampaian informasi atau berita yang pendistribusian berita nya dilakukan secara online dengan menggunakan jaringan internet ( Widodo, 2020).

Jurnalisme online dikatakan juga sebagai jurnalisme internet karena jurnalisme ini memproduksi kontenya secara eksklusif dihadirkan melalui World Wide Web sebagai bentuk grafis internet.

Jenis jurnalisme online dapat disesuaikan di antara dua domain menurut Mark Deuze (2001). Pertama pada situs yang berfokus pada editorial content yang berbasis pada konektivitas publik yang artinya teks yang diciptakan atau di edit oleh jurnalis (teks maksudnya adalah kata-kata yang tertulis atau diucapkan serta gambar)

Publik diartikan sebagai jurnalis yang dinyatakan sebagai komunikasi publik karena tanpa adanya perantara atau hambatan dalam proses persiapan (editing). Kedua pada komunikasi partisipatoris yang disajikan melalui situs berita terkait.

Dalam artian sebuah laman berita dapat dikatakan terbuka apabila para pengguna dapat berbagi komentar atau memposting ulang konten dari situs tersebut (Widodo, 2020).

Jurnalisme di Indonesia memiliki pedoman yang perlu dipatuhi. Begitupun dengan jurnalisme online yang memiliki pedoman pemberitaan media siber yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers pada 30 Januari 2012.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media siber mempunyai ciri-ciri khusus, sehingga perlu adanya pedoman agar pengelolaannya dapat terlaksana secara baik, sesuai dengan fungsi, hak serta kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Maka dari itu Dewan Pers beserta pengelola media siber, organisasi pers dan masyarakat sepakat untuk menyusun pedoman pemberitaan media siber

Pedoman pemberitaan media siber meliputi beberapa poin. Pertama ruang lingkup dimana jurnalisme yang dilakukan dengan wahana internet yang berisi seperti artikel, gambar, suara video. Kedua verifikasi dan keberimbangan berita yang artinya segala bentuk berita siber harus melalui tahap verifikasi

Ketiga isi buatan pengguna, artinya media siber harus mengikuti syarat dan ketentuan isi buatan pengguna yang sesuai  dengan UU No. 40 Tahun 1999, dan membuat persetujuan tertulis bahwa isi yang diberitakan tidak memuat kebohongan dan sebagainya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline