Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat di wilayah Indonesia baik itu dari produk dalam negeri maupun impor yang mana tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Wilayah Indonesia.
Dengan perkembangan dunia perdagangan yang semakin luas membuat jangkauan dunia perdagangan yang tidak terkendali salah satunya adalah peredaran rokok Ilegal yang menjadi permasalahan bersama.
Maka dari itu Mahasiswa KKN UNNES bersama dengan Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal bersama-sama untuk mencegah dan menggempur peredaran rokok Ilegal, antusias luar biasa dari masyarakat desa Jatilawang dalam kegiatan sosialisasi ini semakin membuat kegiatan semakin meriah. Sesi tanya jawab yang terjadi sehingga komunikasi antara pemateri dan masyarakat tejalin dengan baik sehingga banyak informasi yang diberikan tersampaikan kepada masyarakat dengan sangat baik contoh-nya masyarakat menjadi tau ciri-ciri dari rokok ilegal. Dengan dukungan semua pihak yang terlibat sehingga acara berhasil terlaksana dan siap untuk mendukung gempur rokok ilegal bersama-sama.
Yang Perlu diketahui bersama contoh rokok ilegal, antara lain :
- Rokok tanpa dilekati dengan pita cukai rokok tanpa dilekati dengan pita cukai
- Rokok dilekati cukai palsu rokok dilekati cukai palsu
- Rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan hak-nya rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan hak-nya
- Rokok menggunakan pita cukai bekas rokok menggunakan pita cukai bekas
- Produk yang tidak memiliki izin produk yang tidak memiliki izin pelanggaran administrasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H