Lihat ke Halaman Asli

Fransisca Dewi Eva Chatalina

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Diperbarui: 29 Maret 2023   21:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia 

Hukum perdata Islam Di Indonesia terdiri dari kata hukum, perdata, dan Indonesia. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Dalam hukum perdata islam di Indonesia banyak mengatur tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, pinjam meminjam, jual beli, sewa-menyewa, kerjasama dan masih banyak lagi. Masing-masing dari banyak hal diatas diatur secara rinci dalam hukum perdata islam. Mulai dari perkawinan, yang mana mengatur tentang tata cara mulai dari proses perkawinan hingga sampai pada pembagian warisan.

Hukum perdata islam di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, ijma' dan sumber lain yang sudah mengalami peresmian sehingga menjadi hukum positif di Indonesia. Misalnya adalah Kompilasi Hukum Islam yang mana mengatur tentang perkawinan. Kompilasi Hukum Islam berasal dari pengadopsian hukum islam yang sebagain besar berasal dari Madzab Syafi'i.

Hukum perdata islam tidak sama dengan syariah atau fikih. Karena didalamnya terdapat juga fatwa atau keputusan pengadilan dan juga undang-undang yang menjadi komponen terwujudnya hukum perdata islam. Bisa dikatakan unik karena tidak semua negara memiliki hukum perdata islam. Indonesia merupakan negara yang sebagaian besar penduduknya beragama islam. Maka tidak heran jika Indonesia memiliki hukum perdata islam yang sangat dibutuhkan oleh orang islam.

B. Prinsip Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam 

Prinsip perkawinan menurut UU No.1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut:

  • Agama menentukan syahnya perkawinan. Dalam suatu pernikahan diperlukan pencatatan nikah, yang mana jika beragama islam dilakukan di KUA dan jika beragama non islam di Kantor Catatan Sipil. Maka penting sekali persamaan agama agar keturunan dan pencatatan bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan agamanya. Kesamaan agama juga mempengaruhi kesamaan dalam pandangan.
  • Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan rasa saling memahami dan saling mengerti antara satu dengan yang lainnya. Saling melengkapi antara kekurangan masing-masing agar semuanya dapat terlihat sempurna. Karena pasangan yang baik bukanlah pasangan yang sempurna, namun yang bisa menyempurnakan.
  • Monogami terbuka. Dalam hal ini diperbolehkan untuk beristri lebih dari satu. Namun juga harus mempertimbangkan sebab akibatnya jika beristri lebih dari satu.
  • Calon suami isteri harus matang jiwa raga. Kematangan jiwa akan mempengaruhi kematangan dalam berpikir. Sehingga jika terjadi konflik dalam rumah tangga tidak akan berujung pada perceraian.
  • Mempersukar perceraian. Perceraian dipersulit dikarenakan untuk meminimalisasi tingkat perceraian. Sehingga tujuan dari perkawinan yaitu mewujudkan rumah tangga yang kekal dan bahagia bisa terwujud.
  • Hak dan kewajiban suami isteri seimbang. Tidak ada perbedaan peran antara suami dan istri. Semuanya bisa dilakukan dengan bersama-sama baik dalam lingkup keluarga maupun dalam lingkup masyarakat. Tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah.

Sedangkan prinsip perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah : 

  • Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah. Perkawinan meruapakan salah satu sunah rosul yang mana bernilai ibadah. Maka jika dilakukan berarti menegakkan hukum Allah dan melaksanakan perintah Allah dengan istilah lain perkawinan adalah ibadah seumur hidup sekali.
  • Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya. Untuk mewujudkan prinsip ini maka dibutuhkan rasa saling mengenal antara satu sama lain agar lebih mendalami karakter masing-masing. Maka dari itu perkawinan bukan suatu hal yang mudah yang hanya berlangsung sebentar. Kecocokan adalah kunci utama dalam perkawinan sehingga mewujudkan perkawinan satu untuk selamanya.
  • Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab. Ketika terjadi perkawinan, maka akan mendapatkan tanggung jawab baru. Yang mana istri akan lebih banyak untuk mengurus rumah tangga dan suami akan bekerja. Namun bukan berarti ini adalah sebuah kewajiban yang kaku. Ada saatnya pembagian peran itu berlaku, karena wanita dikodratkan memiliki perasaan yang lebih besar, maka penting sekali jika wanita atau istri untuk menjadi ibu rumah tangga dan mendidik anak.
  • Monogami sebagai prinsip, poligami sebagai pengecualian. Monogami adalah suami yang memiliki satu istri. Ini menjadi prinsip dalam suatu perkawinan karena akan lebih harmonis jika memiliki satu istri. Sedangkan poligami adalah suami yang memiliki istri lebih dari satu, namun dengan syarat tertentu dan dengan jumlah yang tidak boleh lebih dari empat.

C.  Pentingnya Pencatatan Perkawinan Menurut Sudut Pandang Sosiologis, Religius, dan Yuridis

Pencatatan perkawinan menurut sudut pandang sosiologis adalah pencatatan perkawinan memberikan efek maslahat terhadap masyarakat dan juga negara. Dalam masyarakat, perkawinan yang dicatatkan adalah perkawinan yang akan diumumkan kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui, berbeda dengan perkawinan siri. 

Pencatatan perkawinan memberikan manfaat secara sosiologis tehadap istri dana anak. Sehingga hak-hak dari istri dan anak dapat terlindungi. Pencatatan perkawinan memberikan hak nafkah, waris, harta gono-gini bagi istri. Sedangkan bagi anak akan mendapatkan hak perwalian dan status anak menjadi lebih jelas karena telah diakui oleh negara.

Pencatatan perkawinan menurut sudut pandang religius itu sah dan harus dilakukan. Memang dalam agama islam tidak ada perintah untuk melakukan suatu pencatatan perkawinan. Perkawinan tetap sah tanpa adanya pencatatan oleh pihak terkait. Pencatatan perkawinan merupakan hasil ijtihad yang membawa pada kebaikan. Yang bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita. Yang mana dalam agama islam wanita itu sangat dimuliakan keberadaannya dan sangat dihormati. Agar perniakhan dapat diakui secara agama dan juga secara negara. Pernikahan sah menurut agama tidak akan bisa dipertanggung jawabkan didepan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline