Lihat ke Halaman Asli

Pemohon Cacat Rasio Legis Patut Ditolak

Diperbarui: 23 Februari 2016   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada pokoknya dalam Perkara Nomor 149/PHP Gub-XIV/2016 yang dimohonkan oleh DR Ir Willy Midel Yoseph dan Drs HM Wahyudi Anwar MM MAP selaku pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) Nomor Urut 2 (Pemohon). Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.

Dimana sebagai selaku kuasa hukum Pihak Terkait H Sugianto Sabran dan Habib H Said Ismail pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) kami merasa aneh dengan permohonan Pemohon tersebut. Untuk itu posita dan petitum Pemohon kontradiktif. Dimana antara basis argumentasi dan tuntutan Pemohon tidak sejalan.

Menurut Kuasa Hukum Pihak Terkait H Sugianto Sabran, pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng pada tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan dengan hukum. Lalu, selanjutnya, mengapa Pemohon meminta ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai paslon pemenang. Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis. Untuk itu patut ditolak.

Melihat hal ini dalam perspektif subjektif sikap pemohon tersebut membuktikan bahwa secara diam-diam sesungguhnya mengakui keabsahan penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness. Maka itu permohonan tidak memiliki legal standing. Selain disamping itu juga tidak memiliki rasio legis. Begitu juga pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

Namun, sambungnya, dimana pada Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap propinsi dengan jumlah 2 juta sampai 6 juta penduduk. Dimana selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%. Selain itu jumlah penduduk Propinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. 

Kemudian disisi lain perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara sedangkan pemohon sejumlah 488.218 suara. Maka dengan demikian selisih dari pada perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%. Maka itu selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara.

Selanjutnya, sedangkan ambang batas agar pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka dengan itu Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, tutur Kuasa Hukum Pihak Terkait Sugianto.

 

 

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline