Lihat ke Halaman Asli

Frans Leonardi

TERVERIFIKASI

Freelace Writer

PPN Naik 12% Rakyat Sedang Dirampok oleh Negara Sendiri?

Diperbarui: 26 November 2024   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PPN yang membebani Rakyat.ChatGpt.com

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan ini disebut-sebut pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menopang stabilitas ekonomi. 

Namun, bagi banyak rakyat kecil, kebijakan ini justru dianggap sebagai bentuk pengkhianatan. Negara yang seharusnya melindungi dan mempermudah kehidupan warganya malah dianggap semakin membebani mereka. Benarkah ini tanda bahwa rakyat sedang dijarah oleh negara sendiri?

Apa Itu PPN dan Mengapa Naik?

Simplenya PPN adalah pajak yang dibebankan ke barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Pajak ini sudah menjadi bagian dari struktur pendapatan negara selama puluhan tahun. Sebelumnya, tarif PPN berada di angka 10%, tetapi pemerintah memutuskan untuk menaikkannya menjadi 12%.

Langkah ini, menurut pemerintah, dilakukan untuk mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur, program kesehatan, pendidikan, dan subsidi. Namun, di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi, kenaikan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Kenaikan PPN otomatis meningkatkan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok yang sangat vital bagi rakyat kecil.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi PPN terhadap pendapatan negara mencapai lebih dari 40%. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya PPN dalam menopang anggaran negara. Namun, ketika beban pajak ini ditingkatkan, apakah dampaknya akan merata atau justru lebih berat bagi rakyat kecil?

Dampak Kenaikan PPN pada Kehidupan Sehari-hari

Kamu mungkin bertanya-tanya, apa sebenarnya dampak kenaikan PPN pada kehidupan sehari-hari? Jawabannya sederhana: kenaikan PPN berarti kenaikan harga barang dan jasa. Barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan telur akan mengalami kenaikan harga. 

Meski pemerintah mengklaim bahwa barang tertentu dikecualikan dari PPN, kenyataannya, sebagian besar barang yang dikonsumsi masyarakat tetap terkena imbas kenaikan tarif ini.

Misalnya, jika sebelumnya harga beras premium adalah Rp12.000 per kilogram, kenaikan PPN bisa membuat harga tersebut menjadi Rp13.200. Angka ini mungkin terlihat kecil bagi mereka yang berpenghasilan tinggi, tetapi sangat berarti bagi masyarakat yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline