Perubahan besar kembali terjadi dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, atau sering disebut Omnibus Law, yang sejak awal menuai banyak kontroversi, kembali disorot setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi dan mengubah beberapa poin penting, salah satunya adalah Pasal 21. Bagi para pekerja, perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan mulai dari bagaimana dampaknya terhadap jaminan kerja, hak-hak dasar, hingga potensi ketidakpastian dalam hubungan kerja kontrak. Lalu, apa saja yang sebenarnya berubah, dan bagaimana implikasinya terhadap masa depan dunia kerja? Artikel ini akan mengupas dampak perubahan Pasal 21 UU Cipta Kerja bagi pekerja di Indonesia.
Apa yang Dimaksud dengan Pasal 21 UU Cipta Kerja?
Pasal 21 UU Cipta Kerja pada dasarnya mengatur tentang hubungan kerja yang fleksibel, khususnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak kerja. Dalam aturan ini, pengusaha memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengontrak tenaga kerja sesuai kebutuhan mereka, terutama dalam situasi yang tidak menuntut keterikatan jangka panjang. Sayangnya, banyak pihak menilai fleksibilitas ini justru memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperlakukan pekerja kontrak tanpa jaminan yang memadai, sehingga banyak pekerja merasa tidak aman. Mereka khawatir akan diberhentikan sewaktu-waktu atau tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan sosial dan kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Perubahan Pasal 21 yang dilakukan oleh MK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, menghindari ketidakpastian kontrak, serta mengurangi potensi eksploitasi tenaga kerja. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan.
Dampak Perubahan Pasal 21 untuk Pekerja
Jaminan Sosial yang Lebih Pasti
Perubahan ini mewajibkan pengusaha untuk memberikan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berstatus kontrak. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam hubungan kerja. Sebelumnya, banyak perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja kontrak dalam jaminan sosial, dengan alasan bahwa mereka tidak terikat dalam jangka panjang. Dengan adanya perubahan ini, perusahaan kini tidak bisa lagi mengabaikan kewajiban tersebut.
Dampak ini sangat penting, terutama bagi pekerja kontrak yang selama ini merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap. Jaminan sosial memberikan perlindungan tambahan, terutama dalam hal kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Misalnya, dalam situasi darurat, pekerja tidak lagi perlu khawatir akan biaya kesehatan yang mahal karena mereka sudah terlindungi oleh BPJS.
Kepastian Durasi Kontrak yang Lebih Jelas