Lihat ke Halaman Asli

Nufransa Wira Sakti

TERVERIFIKASI

Profesional

Faktur Pajak Secara Elektronik (E-Faktur)

Diperbarui: 1 Februari 2016   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="E-FAKTUR : Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara Online"][/caption]

Setelah memberikan fasilitas berupa aplikasi pendaftaran, pelaporan dan pembayaran secara online, Ditjen Pajak sejak tahun 2015 telah menambah lagi aplikasi untuk membantu Wajib Pajak (WP) berupa aplikasi pembuatan faktur pajak secara online atau dikenal dengan istilah e-Faktur. 

Apa yang dimaksud dengan faktur pajak? Fungsinya apa?

Faktur berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak atas adanya pertambahan nilai pada barang/jasa. PPN merupakan pajak yang bersifat tidak langsung, sehingga beban pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Karena sifatnya yang tidak langsung, walaupun pihak yang membayar ke kas negara adalah pihak penjual, PPN dibayar oleh pembeli bahkan penanggung akhir bisa sampai kepada konsumen akhir. Dengan demikian, proses terjadinya penyerahan barang akan sangat banyak, dimulai bahan mentah, pemrosesan sampai menjadi barang jadi yang siap digunakan oleh konsumen. Pada saat terjadinya transaksi atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib dikeluarkan Faktur Pajak.

Faktur pajak yang digunakan sebagai bukti yang dikeluarkan oleh PKP pada saat terjadinya penyerahan BKP atau JKP adalah merupakan konsekuensi PKP dalam memungut PPN. Bentuk faktur pajak berupa formulir kertas yang berisi data dan keterangan terkait transaksi penyerahan barang/jasa.  Sebelum adanya aplikasi e-Faktur, pengusaha yang mempunyai volume transaksi yang besar, faktur yang jumlahnya ribuan dapat menjadi beban yang besar dan mengakibatkan juga pengeluaran biaya yang cukup besar.

Beberapa keunggulan dari e-faktur, antara lain: memudahkan PKP dalam mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. tidak ada kewajiban mencetak faktur dalam bentuk print out (hanya membutuhkan tanda tangan elektronik). Sehigga tidak ada lagi faktur berbentuk kertas. Sedangkan bagi pihak pembeli, e-Faktur dapat melindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu. Dengan adanya aplikasi e-faktur yang bersifat terpusat, dapat mengurangi beban administrasi pada saat dilakukan konfirmasi pajak masukan dan pajak keluaran.

Setelah diujicobakan kepada beberapa Wajib Pajak di awal Juli tahun 2014 dan dilanjutkan dengan penerapannya di Jawa Bali pada tahun 2015, Ditjen Pajak akan menerapkan e-Faktur nasional mulai bulan Juli tahun 2016.

Untuk dapat mengetahui tentang e-Faktur secara komprehensif, dapat dilihat dalam buku “E-FAKTUR : Mudah dan Cepat Penggunaan Faktur Pajak secara Online”

Buku ini membahas tata cara penggunaan e-Faktur secara lengkap dan komprehensif. Diawali dengan sistem perpajakan di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bab ketiga membahas tentang pelaporan SPT masa PPN. Pada dua bab terakhir buku ini membahas tentang hal-hal yang terkait dengan faktur pajak serta secara rinci mengenai tahapan-tahapan dalam pembuatan faktur secara elektronik (e-Faktur). Buku ini dibuat untuk agar Wajib Pajak dapat dengan mudah mengaplikasikan e-Faktur. Selain bagi Wajib Pajak, para akademisi juga dapat menggunakan buku ini sebagai acuan untuk mempelajari faktur pajak secara elektronil.

 

Informasi buku ini adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline