Lihat ke Halaman Asli

Nufransa Wira Sakti

TERVERIFIKASI

Profesional

Hati-hati Menampilkan Foto di Kompasiana

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dengan tampilan barunya, Kompasiana memberi kemudahan bagi para anggotanya untuk mengupload foto dalam setiap artikel yang ditulis. Seperti dapat diperkirakan, Kompasianers berlomba-lomba untuk menampilkan foto untuk menemani tulisannya. Terlebih lagi, admin Kompasiana juga memberikan pengumuman bahwa salah satu syarat agar tulisan bisa menjadi headline adalah dengan adanya foto pendamping. Terkadang admin menampilkan foto ilustrasi apabila tulisan tanpa foto dianggap layak sebagai headline. Beberapa anggota juga menampilkan banyak foto sebagai dalam satu tulisan. [caption id="attachment_32225" align="alignnone" width="300" caption="Foto: 'dokumen pribadi'"][/caption] Yang perlu diperhatikan di sini adalah tentang hak cipta atas foto tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,  dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan definisi Hak Cipta: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Dalam pasal 12 UU Hak Cipta juga disebutkan karya fotografi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Seorang fotografer adalah pencipta sebuah ciptaan yang dalam UU Hak Cipta diposisikan sebagai Pemilik Hak Cipta atas karya fotografinya.  Pemanfaatan Hak Cipta atas hasil foto yang telah dibuat, dalam konteks Hak Cipta dikenal konsep hak moral (hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan ) dan hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan). Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24 Undang-undang Hak Cipta. Untuk pelanggaran pasal 24 ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00. (pasal 72 ayat 6). Hal lain yang berhubungan dengan foto adalah hak cipta atas potret. Walaupun kita sebagai pemegang hak ciptanya, untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, pemotret harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia. Hal ini berlaku apabila potret yang dibuat atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret/atas nama orang yang dipotret; atau untuk kepentingan orang yang dipotret. Apabila melanggar ketentuan ini, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000. Pada intinya, apabila kita hendak menampilkan suatu foto sebagai pendamping tulisan di Kompasiana, diwajibkan mencantumkan sumber fotonya dari mana. Kemudian apabila hendak menampilkan foto orang lain yang sifatnya sangat pribadi dan kira-kira dianggap perlu untuk minta ijin untuk ditampilkan fotonya, sebaiknya meminta ijin kepada yang bersangkutan. Berhati-hatilah teman, jangan sampai terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum dalam menampilkan foto/gambar/potret yang hak ciptanya dimiliki oleh orang lain. Semoga bermanfaat. -Frans-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline