Lihat ke Halaman Asli

Nufransa Wira Sakti

TERVERIFIKASI

Profesional

Gunakan KTP untuk Pemilu !

Diperbarui: 26 Juni 2015   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tetangga saya seorang ibu rumah tangga tidak berhasil menjadi pemilih pada Pemilu 2009 ini. Namanya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik di TPS dekat rumahnya maupun di sekitarnya. Padahal suaminya yang sudah meninggal kurang lebih dua tahun yang lalu tercatat di TPS. Kejadian yang menimpa tetangga saya mungkin sangat banyak dialami oleh calon pemilih lain di seluruh Indonesia. Bahkan seorang teman bercerita bahwa namanya tidak terdaftar, sementara ada nama seorang bayi yang baru lahir terdaftar sebagai DPT. Bila kita telusuri lebih jauh, berbagai kendala dalam pendataan ini tak lepas dari kacaunya data kependudukan di republik ini. Pemilu akan sangat mudah apabila data kependudukan kita digunakan sebagai dasar pendataan DPT. Pihak kelurahan sebagai ujung tombak data penduduk, tinggal mengeluarkan data mereka yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah untuk kemudian dijadikan sebagai dasar DPT. Dari data tersebut, pemilih tinggal membawa KTP ketika akan memilih. Bagi mereka yang sedang berada di luar kota atau tidak berada di tempat pada saat pemilihan umum, dapat mendaftarkan diri beberapa waktu sebelum pemilihan umum dengan mendaftarkan diri di RT setempat dengan membawa pengantar dari RT atau kelurahan tempat dia terdaftar. Bagi mereka yang pindah tempat seharusnya langsung wajib mendaftarkan diri di kelurahan untuk pindah alamat KTPnya. Ini wajib dilakukan oleh mereka yang pindah secara permanen untuk jangka waktu tertentu seperti mahasiswa, pembantu rumah tangga atau pekerja yang pindah tempat untuk waktu yang lama.  Dengan demikian, pihak kelurahan dapat mengeluarkan data DPT secara akurat. Pada saat pemilu, pemilih tinggal membawa KTP atau surat pengantar bagi mereka yang sedang tidak berada di tempat dia terdaftar. Konflik di Jogja yang disebabkan banyaknya protes mahasiswa yang tidak terdaftar dan tidak dapat memilih dapat diatasi. Data kependudukan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah sebenarnya dari suatu penduduk di suatu lokasi pada saat tertentu dan sangat berguna pada saat pemilihan umum. Kacaunya data pemilu tidak sepenuhnya kesalahan KPU dan diperlukan adanya mekanisme perubahan dalam mencatat data kependudukan. Basis data kependudukan yang kuat akan menunjang banyak kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Selain mencegah terjadinya kesalahan pendataan DPT, penggunaan KTP sebagai basis data pemilu juga dapat mengurangi biaya yang banyak dikeluarkan untuk mendata penduduk yang dapat memilih. Tidak lagi diperlukan tenaga, waktu dan biaya untuk memasukkan data pemilih karena data dapat langsung diambil dari kelurahan. Pemilih juga tinggal membawa KTP, tidak lagi diperlukan pencetakan kartu pemilih bagi mereka yang mempunyai hak untuk memilih. Dan yang paling penting lagi, tidak akan terjadi kerusuhan dan konflik akibat ketidakpuasan karena tidak terdaftar dalam DPT. Mudah-mudahan saja pemilu 2009 menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk menjalankan Pemilu di tahun 2014 nanti atau yang lebih dekat lagi pemilihan presiden di tahun ini. Pemilu yang efektif dan efisien dapat membawa hasil yang lebih nyata dan memuaskan semua pihak. Sudah cukup banyak orang yang memutuskan untuk golput, jangan ditambah lagi dengan "terpaksa menjadi golput" karena mekanisme pendaftaran pemilih yang kacau. Frans

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline