Pandapotan Limbong dilaporkan oleh Edy Suparman ke pihak Kepolisian dengan dugaan melakukan penganiayaan. (Video kejadian sempat viral yang memperlihatkan bahwa Pandapotan Limbong sama sekali tidak melakukan penganiayaan).
Atas laporan tersebut pihak Kepolisian kemudian menangkap Pandapotan Limbong dan sampai saat ini berada di dalam tahanan. Tidak terima keluarganya ditangkap dan ditahan, pihak keluarga meminta tolong Kantor Hukum Frans Sinuraya & Partners dalam mengajukan Permohonan Pra Peradilan. Atas hal tersebut Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H. bersama tim pengacara yang terdiri dari Henra Manullang, S.H. & Leonard H.M. Marpaung, S.H. mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan.
Permohonan Pra Peradilan sampai pada agenda pemeriksaan saksi baik dari Pemohon maupun Termohon. Dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung sangat seru sampai mengundang perhatian pengunjung pengadilan lainnya. Suasana semakin seru pada saat Kuasa Hukum Pemohon Frans Sinuraya menanyakan langsung kepada saksi Pelapor sendiri, "apakah saudara saksi ada dipukul?"
Saksi pelapor kebingungan menjawab, sampai Hakim menegaskan apakah anda dipukul? Kemudian saksi pelapor menjawab tidak dipukul tapi hidung saya sampai berdarah bahkan berlubang dan sampai saat ini masih sakit.
Mendengar hal itu Kuasa Hukum Pemohon memperlihatkan hasil visum di hadapan Hakim dan Saksi Pelapor diperlihatkan dan ditanya apa benar ini hasil visum saudara?
Saksi pelapor menjawab iya, kemudian kuasa hukum pemohon membacakan hasil visum yang tertulis hanya luka lecet saja. Mendengar hal itu saksi Pelapor terlihat panik dan menyalahkan hasil visum sampai Hakim mengatakan kalau anda keberatan dengan hasil Visum anda pergi ke Rumah Sakitnya, jangan di sini keberatan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda selanjutnya adalah Kesimpulan dan Putusan dari Hakim.
Seusai persidangan, Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H. bersama Henra Manullang, S.H. dan Leonard H.M. Marpaung, S.H. menjelaskan bahwa yang menjadi pokok permohonan adalah keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon. Untuk selanjutnya kita percaya kepada Hakim yang memeriksa permohonan kami, segala dalil dan bukti maupun saksi telah kami ajukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H