Lihat ke Halaman Asli

Dapatkah Jessica dihukum?

Diperbarui: 26 September 2016   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica meracun Mirna? 

ya atau tidak, bisa ya, bisa tidak, tergantung sudut pandang masing-masing. Melalui sudut pandang Kepolisian maupun kejaksaan mungkin jawaban "YA",Jessica telah meracun Mirna, sesuai dengan Dakwaan Jaksa di muka Persidangan. Berdasarkan segala kronologi kejadian, rekaman cctv, sampai kesaksian para ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa menyatakan bahwa satu-satunya orang yang paling mungkin dapat menabur/maletakkan racun Sianida di Kopi Vietnam yang diminum Mirna adalah "Jessica".

Bagaimanapula dengan tanggapan kuasa Hukum terdakwa yakni Otto Hasibuan dan timnya. Jelas kuasa hukum Jessica dengan segala dalilnya membantah segala dakwaan dari pihak Jaksa. Pertarungan antar para ahli tersaji didalam persidangan sampai dengan persidangan ke 22, masyarakat mungkin sudah bosan dengan bertele-telenya kasus ini.

Namun dalam sistem hukum di Indonesia, ada berbagai peraturan yang menjadi dasar seseorang boleh dihukum atau tidak, serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam memutuskan suatu perkara pidana seperti kasus Jessica .

Mari kita lihat berdasarkan sudut pandang Hukum yang berlaku di Indonesia...,

Untuk menyegarkan ingatan, Jessica menjadi terdakwa atas dugaan telah meracun sahabatnya Mirna di Cafe Oliver Indonesia, dari runtutan kronologi kejadian serta beberapa bukti permulaan, pihak kepolisian menetapkan Jessica menjadi tersangka pembunuhan i Wayan Mirna Salihin. Drama mulai terjadi sejak penetapan Jessica menjadi tersangka, Media-media seakan tak terbendung untuk menyajikan berita tentang Jessica, dari pihak Mirna, Ayahnya Darmawan Salihin mendadak menjadi terkenal dengan seringnya muncul di berbagai pemberitaan mengenai kasus ini, Dalam hal ini penulis turut berbelasungkawa terhadap keluarga Almarhumah I Wayan Mirna Salihin. Masyarakat tanpa dikomando terus mengikuti bagaimana perkembangan kasus ini, berkas kepolisian ke kejaksaan sempat dikembalikan oleh kejaksaan dikarenakan kurang lengkapnya alat bukti atau sering disebut p19. Detik-detik akhir masa penahanan Jessica hampir mendekati batas dan jika tidak P21 juga, otomatis Jessica harus dilepaskan demi Hukum. Namun akhirnya disaat detik akhir itu pula akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan P21, dengan demikian dimulailah babak baru dalam perkara ini yaitu perkara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan Racun Sianida terhadap Korban i Wayan Mirna di Cafe Oliver Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan dakwaan jaksa yaitu Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) maka ancaman hukuman maksimalnya adalah Hukuman Mati.

Mari terlebih dahulu kita bahas tentang pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Unsurnya Antara lain :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline