"Sejarah membuktikan bahwa semua bentuk pemerintahan diktator dan otoriter hanyalah sementara. Hanya demokrasi yang tidak sementara. Apa pun kekurangannya, belum ada sistem yang lebih unggul dari demokrasi."~Vladimir Puttin
Partisipasi Pemilih Indonesia
Pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat konsensus nyata bagi demokrasi Indonesia saat ini, masih diadopsi dan dipertahankan.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, negara Indonesia memberikan ruang dan peluang terhadap para warga negara untuk terus aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu (Pemerintahan dari, oleh, dan untuk Rakyat).
Secara essensial Demokrasi dapat diartikan sebagai government of the people, by the people, and for the people yang bermakna bahwa rakyat menempati posisi penting yang menentukan arah kebijakan negara.
Tentu untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang berkeadilan.
Jika ditilik lebih mendalam, sebenarnya penyelenggaraan Pemilu demokratis, merupakan sarana untuk menentukan figur dan arah kepemimpinan negara.
Pun, serta daerah dalam periode tertentu, memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah dan kepala daerah yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sejalan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, selain figur peserta pemilihan yang bersaing meraih suara rakyat, menarik juga untuk mencermati tingkat partisipasi pemilih dalam suatu pemilihan.
Pemilih adalah warga negara indonesia yang memiliki hak suara dalam suatu pemilihan pemimpin. Jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan disebut sebagai tingkat partisipasi pemilih atau voters turn out.
Dilansir dari berita Kompas.com edisi terbitan 27 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, KPU menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 81 persen.