Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Perhubungan
FRANKY NUARI PANJAITAN
NPM : 2115300004
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Pancabudi Medan Kelas IIIA
Email : franky_van@yahoo.co.id
LATAR BELAKANG
Beracuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang perhubungan.
Berdasarkan hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dimana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai kedudukan langsung di bawah Menteri Perhubungan.
Dewasa Ini, Kemajuan Dan Lompatan Teknologi Begitu Cepat Serta Persaingan Yang Terjadi Pun Sangat Ketat, Sehingga Sebuah Visi Yang Disusun Dengan Baik Oleh Orang-Orang Yang Profesional Sekalipun Terkadang Bagaikan Sebuah Angan Yang Mudah Usang. Sebagai Contoh, Saat Teknologi Paging (Pesan Suara Satu Arah) Muncul, Hanya Dalam Beberapa Tahun Sudah Digantikan Pager (Pesan Teks) Yang Berbasis Teknologi Jauh Lebih Modern.
Kemajuan Teknologi yang pesat banyak membawa perubahan dalam organisasi dan proses bisnis. Teknologi informasi adalah merupakan suatu kebutuhan bagi organisasi yang dapat membantu kinerja organisasi dan pemerintahan.