Lihat ke Halaman Asli

Franklin Djuanto

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Menilai Film "Ipar Adalah Maut" dari Sisi Hukum

Diperbarui: 29 Juni 2024   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar : Instagram @iparadalahmautmovie

"Ipar Adalah Maut" disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan ditulis oleh Oka Aurora. Diperankan oleh beberapa aktor ternama seperti  Michelle Ziudith, Deva Mahenra, dan Davina Karamoy, film ini juga dibintangi oleh aktor ternama lainnya seperti Omar Daniel.

Film ini mengisahkan tentang Nisa (diperankan oleh Michelle Ziudith), seorang istri yang menghadapi masalah dalam pernikahannya setelah suaminya, Aris (diperankan oleh Deva Mahenra), berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri, Rani (diperankan oleh Davina Karamoy).

Awalnya, kehidupan Nisa dan Aris berjalan harmonis. Mereka bahagia bersama anak perempuan mereka. Namun, segalanya berubah ketika Rani tinggal bersama mereka.

Rani lambat laun merebut hati Aris, yang merubah sifat Aris menjadi cuek dan dingin terhadap Nisa. Curiga dengan sikap Aris yang berubah, Nisa mulai menyelidiki dan akhirnya dapat membongkar perselingkuhan mereka.

Film ini menampilkan konflik emosional yang intens, memperlihatkan kekecewaan, amarah, dan kesedihan Nisa dengan sangat mendalam. Selain itu, film ini juga mengangkat isu tentang dampak perselingkuhan terhadap sebuah keluarga.

"Ipar Adalah Maut" Menurut Hukum

Melihat dari film "Ipar Adalah Maut" yang merupakan adaptasi dari kejadian nyata. Bagaimana pandangan dari setiap kejadian menurut pandangan hukum yang berlaku di Indonesia? Berikut adalah aturan hukum  yang berlaku :

1. Menurut Hukum Islam

Hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas. Menurut Hadist tentang mengenai Ipar dalam film "Ipar Adalah Maut"

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari & Muslim).

2. Menurut Hukum Perdata

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline