Lihat ke Halaman Asli

Ahok Salah Besar dengan Cuatan Kalimat Kampanye

Diperbarui: 16 Oktober 2016   00:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Halo Ahok, serta para penjilatnya, kalimat yang disampaikan Ahok di P. Seribu adalah kalimat kampanye Pilgub yang disampaikan Ahok ketika sedang menjalankan tugas kegubernurannya yaitu meninjau Nelayan panen ikan kerapu (Ini ucapan Ahok :"Bisa saja dalam hati kecil Bapak, Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongin pakai surat Al-Maidah :51 macem-macem itu.”). Buat apa Ahok menggunakan kalimat kampanye, sedangkan kampanye Pilgub belum diperbolehkan saat ini. Selanjutnya Ahok menggunakan kata “dibohongin” (gaya ucapan etnis asing tertentu) dengan arogansinya memakai Al-Maidah 51. Dengan ucapan ini, Ahok sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta, sudah memulai mencurangi ajang momentum periode kampanye (bentuk pelanggaran kampanye Pilgub DKI Jakarta).

Para penjilat Ahok yang sangat tidak cerdas, mengatakan : “Perkataan Ahok ketika di Pulau Seribu sangat jelas merupakan bentuk edukasi politik yang dilakukan oleh Ahok kepada warga di sana, dan kejadian ucapan ini sangat langka berani diucapkan dari seorang pemimpin dan politisi. Ini kata mereka para penjilat.

Edukasi politik yang dikatakan para penjilat Ahok, oleh para pendukungnya adalah untuk membangun sebuah KEBODOHAN dan PEMBODOHAN bagi masyarakat Pulau Seribu dengan mengatakan bahwa memakai Surat Al Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membodohi masyarakat. Jika kita membaca Surat Al Maidah ayat 51 sangat jelas dan mudah dipahami kalimatnya bagi semua orang. Hanya pemimpin yang pengecut dan sok tahu, tidak terdidik sajalah yang mau dan berani menyatakan kalimat seperti itu dan dikatakan dengan pembenaran konyol bukan menghina agama Islam.

Kita sepakat bahwa penegakan hukum atas penghinaan agama Islam ini, harus dilanjutkan serta diproses hingga ke Pengadilan Negeri. Perbuatan Ahok ini secara syah dan meyakinkan telah melanggar KUHP Pasal 165 dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Ancamannya 4 tahun kurungan. Ahok harus diganjar hukuman atas perbuatannya dan pernyataannya. Walaupun sudah minta maaf, tapi Ahok masih merasa tidak bersalah atas ucapan penghinaannya itu. Ucapan Ahok merupakan biang kerok dan picu awal atas berbagai permasalahan SARA akhir akhir ini di Indonesia. 

Perbedaan di Indonesia adalah perbedaan yang damai dan mendamaikan. Bukan perbedaan (keberagaman) yang marah marah serta kasar bergaya tuna pendidikan yang memancing dan menghina agama MAYORITAS dengan cuatan kalimat sirna makna dan ini adalah bentuk arogansi serta kesombongan dan kejahatan MINORITAS terhadap MAYORITAS. Inikah damai dan ketentraman yang kalian teriakkan hanya diperuntukkan kepada MAYORITAS ? Sungguh sebuah pembelaan dan pembenaran yang penuh dengan kemunafikan serta sarat atas kepentingan kelompok. (Francius Matu)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline