Lihat ke Halaman Asli

Habibie dan Prabowo Tidak Pernah Berkewarganegaraan Asing

Diperbarui: 17 Agustus 2016   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada hal yang perlu diluruskan, bahwa ada salah seorang Kompasianer didalam sebuah tulisannya yang bertaburan kata hujat menyatakan bahwa : “Prabowo Subianto juga warga negara Yordania, Habibie Warga Negara Jerman”. Pernyataan tulisannya tersebut adalah tidak benar dan salah besar. Oleh karena itu, untuk memberi argumentasi bahwa tulisan tersebut tidak berdasar serta asal tulis, penulis sampaikan secara singkat kepada khalayak pembaca adalah :

BJ. Habibie :

Sebuah kalimat yang ditulis dengan utuh didalam buku yang berjudul “Habibie dan Ainun” Habibie secara tegas dan gamblang menolak menjadi warga Negara kehormatan Jerman. BJ Habibie tidak terpengaruh dengan tawaran yang bisa dikatakan sangat mulia dari Negara Jerman. Bahkan BJ Habibie tetap untuk memilih setia menjadi Warga Negara Indonesia.   

Sejak tahun 1955, BJ Habibie berkuliah di Rhenisch Wesfalishe Tehnische Hochscule, dalam waktu sepuluh tahun lamanya BJ Habibie menyelesaikan studinya di Jerman. Selama sepuluh tahun lebih BJ Habibie yang berkuliah di Jerman dibiayai oleh Ibunda tercinta R.A. Tuti Marini Puspowardoyo. BJ Habibie mendapatkan gelar Doktor Teknik dengan prestasi Summa Cumlaude pada tahun 1965 dalam bidang Desain dan Kontruksi Pesawat Terbang. Pada tahun 1962 BJ Habibie menikah dengan istri tercinta Bu Hasri Ainun.

Prabowo Subianto :

Pernah ada empat Negara menawari kepada Prabowo Subianto untuk menjadi warga Negara di empat Negara tersebut, akan tetapi Prabowo Subianto menolak secara santun tawaran tersebut, salah satunya adalah Negara Yordania. Ramai diberitakan, sosok Prabowo Subianto pernah meminta atau menerima status warga negara Yordania pada 1999. Hal ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Penegasan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, berdasarkan ketentuan (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden 2014), kewarganegaraan bakal capres dan cawapres ditunjukkan dengan menyerahkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Keempat calon Capres dan Cawapres harus memiliki secara resmi surat itu dari Kementerian Hukum dan HAM.

KPU menegaskan calon Presiden Prabowo Subianto tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Prabowo Subianto adalah sebagai Warga Negara Indonesia dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan lain atas ajuan dan permintaan sendiri. Juga Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan pada saat periode itu, Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah WNI dan memiliki KTP yang menjadi bukti kewarganegaraannya.

Tulisan ini saya sampaikan agar para pembaca Kompasiana bisa mendapatkan masukan yang sebenarnya bukan masukan yang menyesatkan. Jika ada pembaca yang menyanggahnya, silahkan tanyakan kepada instansi berwenang terkait sehingga kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan. (Francius Matu)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline