Dibeberapa tulisan pada media on-line dan media cetak, ada nama Kementerian yang cukup terkenal dan penting serta strategis untuk menentukan maju mundurnya Bangsa dan Negara ini adalah Kementerian yang membidangi "Pendidikan".
Saya perhatikan, kalimat predikat yang dimunculkan hanya bertuliskan "Kementerian Pendidikan Menengah dan Dasar" ada lagi bertuliskan "Kementerian Pendidikan Menengah Dasar dan Kebudayaan". Penulis memperhatikan, predikat Kementerian yang ditampilkan berkesan hendak menghilangkan serta meniadakan peran serta Negara dalam Pendidikan Tinggi kita. Semoga ada upaya secepatnya untuk memperbaiki predikat Kementerian pendidikan ini kepada predikat yang sebenarnya berdasarkan UU yang berlaku. Padahal dalam UUD 1945 maksud pendidikan kita bertuliskan :
UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 : "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat manusia".
Sebelumnya, pada Undang Undang No.2 Tahun 1989 pada Pasal 15 bertuliskan : "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."
Pendidikan itu mencakup keseluruhan jenjang pendidikan sehingga seorang anak bangsa Indonesia mampu mandiri berkiprah langsung dalam masyarakat. Kemampuan berkiprah ini, tentu harus melalui jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi. Oleh karena itu, untuk memperbanyak anak bangsa mampu mandiri berkiprah membangun bangsa dan Negara, maka diperlukan pemikiran serta politik pendidikan yang memberi kemudahan untuk mendapatkan hak pendidikan tinggi secara gratis atas beban biaya Negara.
Kita semua pasti mengerti bahwa pendidikan pada sebuah bangsa adalah cakupan arti menyeluruh dari sejak pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama, pendidikan menengah atas serta pendidikan tinggi. Rangkaian jenjang pendidikan seperti ini, tidak akan bisa dipisahkan antara satu sama lain. Penulis sampai saat ini, memang merasakan adanya upaya konspirasi kekuatan tertentu untuk menterpurukkan bangsa hanya bertujuan memperbanyak anak bangsa yang cukup sampai berpendidikan di SMA atau SMK saja. Seperti adanya kekuatan konspirasi memunculkan dan memaksakan UU yang telah dihapus MK yaitu UU BHMN khusus untuk Perguruan Tinggi (PT). Malah setelah dihapuskannya UU BHMN banyak perguruan tinggi di Indonesia melakukan kesewenangan menekan mahasiswa/i nya dengan biaya yang sangat mahal dan PT dijadikan untuk ajang mencari keuntungan dan kekayaan oleh para dosen dan para petinggi PT paska pembatalan UU BHMN.
Mumpung Jokowi sebagai Presiden RI yang baru dan Kabinet masih saja belum diumumkan, penulis berharap dalam waktu yang cukup singkat ini, Jokowi dan Timnya harus membuat cakupan pembidangan sektor pendidikan dengan menetapkan nama Kementerian dengan "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Sehingga apa yang dicakup dalam maksud tujuan pendidikan Nasional tercapai sepenuhnya. (Francius Matu)
Waspada ada konspirasi penghancuran Pendidikan Nasional dengan memahalkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H