Judul diatas "Kepolisian RI Masih Sebagai Preman Berseragam Yang Dipersenjatai" artinya Kepolisian RI belum menjadi Polisi yang sebenarnya sebagaimana kehendak amanat rakyat yang dituangkan resmi dan syah didalam Undang-Undang Indonesia.
Menyaksikan acara TVone malam jam 22.00 WIB Senin 3/11/2014 dalam acara "Menyingkap Tabir", mengungkap tentang pemaksaan pengakuan dengan siksaan oleh penyidik polisi dari 5 orang petugas kebersihan tertuduh kasus JIS (Jakarta International School) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jakarta (Polda Jakarta). Kita sebagai penyaksi acara tersebut, menjadi geram terhadap Polisi RI, mengapa disaat reformasi Kepolisian yang katanya sudah berjalan dan berlaku, tetapi masih saja ada cara-cara investigasi perkara, penyidikan perkara untuk Berita Acara penuntutan yang dilakukan secara barbar premanisme didalam sebuah lembaga resmi Kepolisian. Ternyata Kepolisian kita belum berubah kearah paradigma baru reformasi dan Kepolisian RI malah melakukan pelanggaran HAM berat, yang sebenarnya Kepolisian itu harus bertindak secara resmi sebagai amanat rakyat Indonesia untuk menegakkan HAM itu sendiri.
Kita semua terhenyak menyaksikan liputan para awak TVone yang mencoba mengungkap kejadian dibalik kasus JIS tertuduh asusila kelima orang yang membatalkan berita acara yang sudah dibuat oleh Polda Jakarta. Dengan mendasari pengakuan sebenarnya dari tertuduh, bahwa berita acara tersebut merupakan kebohongan, karena kami diperiksa dalam keadaan pemaksaan penyiksaan berat yang dilakukan beberapa orang Polisi penyidik di Polda Jakarta. Karena penyiksaan itulah kelima tertuduh terpaksa mengaku perbuatan yang dituduhkan yang sesungguhnya dan senyatanya tidak pernah mereka lakukan.
Kita semua juga kaget, mengapa Kepolisian RI tidak melebarkan penyidikan kepada para guru-guru asing yang sudah diketahui semua orang bahwa banyak guru-guru asing yang terbiasa dengan budaya kehidupan Pedofilia dari Negara asalnya, apalagi ada buronan Internasional Pedofilia yang pernah menjadi guru di JIS Jakarta. Ada apa Kepolisian RI sebenarnya ? Apakah mereka para polisi menerima sejumlah uang dari manajemen JIS agar para guru-guru asing bisa tertutupi kebejatan moralnya dan direkayasalah serta dikonspirasikanlah tuduhan kepada para warga Indonesia sendiri yang kebetulan sebagai petugas kontrak kebersihan JIS. Artinya disini adalah Kepolisian RI bisa dibayar oleh pihak/kelompok tertentu agar kejahatan yang sebenarnya bisa dihilangkan dan disesatkan. Caranya adalah kembali dikembangkan budaya lama konspirasi penuduhan dalam Kepolisian RI kepada pelaku rekayasa sehingga pelaku sebenarnya lolos.
Kalau Kepolisian RI masih seperti ini, alangkah berbahayanya Kepolisian RI yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini, karena Kepolisian RI tidak berada pada posisi netral untuk penegakan hukum di Indonesia. Kepolisian RI yang dibiayai kehidupannya oleh seluruh rakyat Indonesia, bisa digunakan oleh pihak asing dengan mudahnya hanya dengan kekuatan uang suap, Kepolisian RI mampu melanggar HAM serta melindungi kejahatan yang sebenarnya. Seharusnya berdasarkan kehendak seluruh rakyat Indonesia tertuang dalam UU, Kepolisian RI adalah sebagai penegak hukum dan penindak pelanggaran HAM. Malah yang terjadi sebaliknya Kepolisian RI sebagai peruntuh penegakan Hukum dan pelanggar HAM berat. Malah Kepolisian model jahat seperti ini, dipersenjatai dengan segala kelengkapannya atas biaya dari rakyat. Kami rakyat Indonesia mengecam keras kepada Kepolisian RI, agar Kepolisian RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya harus melakukan perubahan sesuai dengan UU yang berlaku serta kembali kejalan Kepolisian yang benar.
Dengan pengungkapan kasus JIS Jakarta serta terungkapnya kasus rekayasa penipuan berita acara Kepolisian, yang didasari dengan penyiksaan/pemaksaan pengakuan secara melanggar HAM, seluruh bangsa Indonesia memaksa kepada Presiden Jokowi-Jk agar segera membenahi dan membersihkan Kepolisian RI agar Kepolisian RI kembali bisa dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia dalam waktu cepat ini. Untuk para tertuduh yang telah mengalami perlakuan penyiksaan dan pemfitnahan, sebaiknya Hakim membebaskan mereka serta nama baik mereka dipulihkan dan direhabilitasi segera. Bagi para oknum Polisi yang menyidik/memeriksa kelima petugas kebersihan JIS secara melanggar HAM berat, harus dijatuhi hukuman yang setimpal sangat berat sehingga bisa menjadi pencitraan efek jera kepada para Polisi yang lainnya diseluruh Indonesia. Dalam kasus ini, Komnas HAM juga harus bertindak segera sesuai wewenangnya tanpa menunggu laporan pengaduan. (Francius Matu)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H