Lihat ke Halaman Asli

Fransiskus Nong Budi

Franceisco Nonk

Jangan Panik! KOMINFO Jaga Imunitas Pengguna dengan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Diperbarui: 19 Juli 2022   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rabu 20 Juli 2022. Pendaftaran sejatinya sudah dimulai sejak 21 Januari 2020 yang lalu. 

Beberapa hari terakhir ini menjadi heboh ketika Kemkominfo mengingatkan batas waktu pendaftaran. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa pendaftaran PSE dilakukan demi menjaga pengguna atau perlindungan konsumen. Slain itu, pendaftaran dibuat sebagai persyaratan oparasional. 

Jubir Kemkominfo, Dedy Permadi, menyampaikan juga bahwa Kemkominfo memiliki prosedur pemutusan akses. Prosedur yang dimaksud ialah identifikasi, koordinasi, komunikasi, dan pemutusan akses.

Beberapa PSE yang sudah terdaftar antara lain Telegram, TikTok, Linktree, dan Spotify. Facebook , Instagram, dan WhatsApp juga telah mendaftar (19 Juli 2022). 

Google Cloud sudah mendaftar.  Juga platform lokal yang sudah mendaftar, seperti Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO. Sementara itu, Mobile Legends, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation. Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli juga sudah mendaftar.

Referensi dari peraturan tersebut ialah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal 47 Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based/OSS-RBA). Kategori yang wajib mendaftar ialah PSE lingkup privat yang memiliki portal, situs, aplikasi dalam jaringan internet. 

Semua yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa; juga penyedia layanan transaksi keuangan, aneka pengiriman materi atau data digital, penyedia layanan komunikasi, layanan jejaring dan medsos, layanan penyedia informasi elektronik, serta pemakaian data pribadi dalam pelayanan masyarakat berkaitan dengan transaksi elektronik. Kepada PSE yang telah mendaftar sebelum aturan baru tersebut wajib membaharuinya dengan sistem OSS-RBA.

PSE yang belum mendaftar hingga batas akhir, akan diberi sanksi berupa teguran (20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB; surat teguran pada 21 Juli 2022), sanksi administratif (denda), dan akhirnya pemblokiran. Pemblokiran tidak dilakukan secara permanen, tetapi hingga didaftarkan). 

Google dan WhatsApp sudah masuk dalam daftar data PSE. Hal ini tentu sudah mengamankannya dari pemutusan akses. Meski demikian, terdapat kejanggalan bahwa keduanya tidak didaftarkan oleh otoritas resmi dari platform tersebut masing-masing sebagaimana yang dibuat oleh yang lainnya. Hal ini perlu dilihat lebih jauh pada laman resmi Kemkominfo terkait PSE.

Banyak orang menjadi panik karena berita mengenai pemblokiran aneka aplikasi tersebut hingga membicarakannya. Tidak jarang juga reaksi-reaksi bermunculan, mulai dari kritik hingga aneka penilaian diberikan. Terlepas dari hal itu, adalah benar kebijakan perlindungan konsumen di wilayah hukum Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline