Lihat ke Halaman Asli

Menteri Desa: Harus Ada Gerakan Mahasiswa Bangun Desa

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1417921419901189840


Palembang-Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Dana Desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.

Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Demikian disampaikan Marwan Jafar dihadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG) Palembang Sumatera Selatan, 6/12/2014.

Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana KerjaPemerintah Desa (RKP Desa). Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat, ujar mantan Ketua Fraksi DPR RI ini.

Penyaluran Dana Desa dari APBD kabupaten/kota ke APB Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:

a. tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);

b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan

c. tahap III pada bulan November sebesar 20% (dua puluh per seratus).

Dengan demikian berlaku satu Desa, satu Perencanaan dan satu Penganggaran.  Dan setiap kegiatan dari Kabupaten, Provinsi atau Kementerian/Lembaga dan lain-lain yang masuk ke Desa wajib dilaporkan dan disetujui oleh Musyawarah Desa sebelum dilaksanakan, imbuh menteri asal Pati Jawa Tengah ini.

Untuk itu dengan modal Sumberdaya Manusia dari Perguruan Tinggi yang handal seperti UIGM ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka peluang untuk melakukan MOU dengan Perguruan Tinggi dalam hal :

a.​pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;

b. pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik.

c.​pelatihan tenaga pendamping

Hal ini, lanjut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa  Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan masyarakat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. ​

Yang dimaksud pendamping masyarakat dari pihak ketiga antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran Pemerintah Pusat (APBN), pemerintah daerah Provinsi (APBD-Provinsi), pemerintah daerah Kabupaten/Kota (APBD Kabupaten/Kota), dan/atau Desa (APB-Desa).

Oleh karena itu Kementerian Desa mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam membangun desa dengan melakukan gerakan "Mahasiswa Bangun Desa". "Mahasiswa tidak hanya duduk manis dikampus tapi langsung terjun ke masyarakat mempelajari persoalan sekaligus mencarikan solusi" ungkap Marwan.

Dengan gerakan tersebut diharapakan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudukan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik tanpa harus keluar daerah untuk mendapatkan ilmunya karena sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline